Senin, 29 Juli 2019

Tehnologi dan Peradilan

Dalam perkembangan dunia saat ini telah banyak pergeseran atas kebutuhan alur dan kecepatan serta ketepatan atas informasi yang pada akhirnya menuntut keberperanan media teknologi untuk digunakan dan memenuhinya, selanjutnya hal ini juga selajan dengan program kerja pemerintah yang mencanangkaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sistem yang dicanangkan pemerintah  secara  elektronik  tersebut  sejalan  dengan pencanangan Ketua Mahkamah Agung, yaitu Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, dimana sistem elektronik akan mampu memenuhi kebutuhan informasi yang cepat dan tepat, namun dalam pelaksanaannya sangat membutuhkan perubahan cara berfikir dan perilaku masyarakat (mind set dan culture set ) yang terlibat dan menggunakannya sehingga tidak terjadi kondisi yang terkesan menguntung beberapa pihak saja dan tetap berposisi sebagai sumber informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.
Dampak dari mulai diadopsinya sistem pemerintahan dan hukum berbasis elektronik ini tentu saja akan sangat berdampak kepada sistem manual yang sudah ada sebelumnya dimana sistem tersebut sangat bergantung kepada jumlah pekerja dan penempatan pekerja yang berposisi sebagai media pelayanan dan distribusi informasi, yang pada akhirnya menuntut profesionalitas dan integritas pekerjanya dan hal inilah potensi terbesarnya terjadi manupulasi dan penyelewengan informasi. atau dengan kata lain peluang pelanggaran akan sulit untuk diawasi dan dicegah.
sebagai contoh perubahan paradigma tersebut dapat dilihat pada tahun lalu Mahkamah Agung telah mencanangkan pemberlakuan e-court (elektronik court ), dimana pada tahun 2019 Mahkamah Agung sudah mempersiapkan system informasi e-litigasi. Melalui e-litigasi maka proses persidangan harus dilakukan secara elektronik. Ruang persidangan akan didesain sedemikian canggih. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan antara lain para hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum / para Advokat akan berhadapan dengan TV monitor, karena semua dokumen yang disidangkan disampaikan secara elektronik.
Perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara umum yang dapat kita lihat adalah semua berbasis elektronik / aplikasi. Hampir semua media juga berbasis elektronik. Apabila ingin mengetahui perkembangan apapun harus menggunakan media elektronik dan yang paling simple adalah melalui gadget atau secara umum hand phone, dimana dengan hand phone dunia ada di genggaman kita sehingga semua informasi maupun data dapat cepat diperoleh.  
Konsekuensi terhadap e-court dan e-litigasi, maka semua pihak yang berperkara, hakim, panitera akan berhadapan dengan system informasi  sehingga selalu memegang alat salah satunya Hand phone. Selama persidangan dapat mencari dan menelusuri berbagai sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, media elektronik, keadaan cuaca, kitab suci. Melalui hand phone dapat menelusuri segala peraturan perundang -undangan dan teori teori serta landasan filosofi sebagai dasar pertimbangan. Dalam persidangan hakim dapat menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pihak yang menyangkut suatu tempat dan lokasi melalui aplikasi tertentu.
Dengan demikian menggunakan hand phone pada saat persidangan tidak   diartikan lain. Masyarakat harus mulai adaptasi dengan peradilan berbasis elektronik. Menelusuri informasi yang terkini melalui gadget atau hand phone sebagai suatu keharusan dan bukan merupakan pelanggaran kode etik. 

Entri Populer