Senin, 10 September 2012

KAJIAN HUKUM ATAS RENCANA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP NON PRODUKTIF PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (PERSERO)


Merujuk Surat  Nomor 01.2/01.Kom/416/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang permohonan rekomendasi lelang asset tetap non produktif dengan berdasarkan kepada  Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-21/Wk.MBU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang optimalisasi penyelesaian aktiva tetap non produktif.
Berkaitan dengan surat diatas dan dalam pemenuhan ketentuannya maka dibuat kanjian hukum terhadap rencana tersebut sebagai berikut
 A. KONDISI SAAT INI :
Dengan terbitnya Surat Menteri Negara BUMN nomor S-21/Wk.MBU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang optimalisasi penyelesaian aktiva tetap non produktif sebagai penegasan dalam pemenuhan ketentuan optimalisasi penyelesaian aktiva tetap non produktif pada Badan Usaha Milik Negara yang mempertegas ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Negara dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Terkait hal tersebut diatas Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 01.5/P/SKEP/164/2012 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Asset Tetap Non Produktif PTP Nusantara I (Persero), dimana dalam keputusan tersebut menetapkan pada poin kedua bahwa tugas dari tim yang dibentuk adalah:
1.      Melaksanakan inventarisasi asset tetap non produktif yang ada di lingkungan kebun/unit maupun yang berada diluar lingkungan kebun/unit PTP Nusantara I (Persero).
2.      Melakukan identifikasi:
a.       Status kepemilikan dikuasai sepenuhnya (Clean) dan legalitas kepemilikannya lengkap dan benar (Clear), atau clean tetapi tidak clear, atau clear tetapi tidak clean, atau tidak keduanya
b.      Pemanfaatannya, yaitu benar-benar tidak dimanfaatkan (Idle) atau tidak optimal pemanfaatannya.
c.       Posisi tanah dan bangunan, yaitu potensial (Prespektif) atau tidak potensial
3.      Membuat/menyusun daftar aktiva tidak tetap yang tidak optimal pemanfaatannya disertai dengan penjelasan mengenai tata ruang dimana Aktiva tetap tersebut berada sesuai dengan daftar terlampir.
4.      Menyampaikan laporan daftar aktiva tetap tersebut kepada Direktur Utama
5.      Tugas tim selesai atau berakhir setelah menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Direktur Utama.
Dari tugas yang telah sebagaimana tersebut tim telah melaksanakan seluruh tugasnya, yang diantaranya menyimpulkan bahwa terdapat asset non produktif berbentuk besi tua yang berasal dari rangka bangunan, mesin-mesin tua, instalasi pabrik yang tidak dapat dipergunakan lagi, alat berat dan pengangkutan dalam keadaan tidak utuh dengan perkiraan berat total 1.142.209 Kg dengan letak yang tersebar dibeberapa lokasi, selain itu tim juga menemui asset yang berbentuk kenderaan operasional perusahaan yang telah rusak berat dengan kondisi utuh sebanyak 14 unit mobil dengan masing-masing jenis dan keterangan sebagaimana data rekapitulasi inventarisasi yang menjadi lampiran kajian ini.
Hal tersebut Direksi mengambil tindakan dengan rencana pemanfaatan asset non produktif tersebut dengan akan melaksanakan penghapusbukuan atau pemindahtanganan asset tersebut melalui lelang, sebagaimana Surat Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Nomor 01.2/01.Kom/416/2012 tanggal 13 Juli 2012 perihal permohonan rekomendasi dan/atau tanggapan tertulis atas rencana lelang asset tetap non produktif kepada Dewan Komisaris.
Tanggapan Dewan Komisaris atas permohonan Direksi sesuai dengan surat nomor S-17/Dekom-PTPN I/DIR/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tetang Rekomendasi Lelang Asset Tetap Non Produktif, dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2012 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap.
B. ANALISIS HUKUM:
Dengan melihat kondisi dan fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai berikut
1.   Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia tanggal 12/12-2008 Nomor 100 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-80120.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.   Pasal 3 Ayat (2) PER-06/MBU/2011: Dalam hal terdapat aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka Direksi dapat mengusulkan dihapusbukukan dan dipindahtangankan.
3.   Pasal 4 Ayat (1) PER-06/MBU/2011: Pelaksanaan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.
4.   Pasal 1 Ayat (10) PER-02/MBU/2010: Direksi adalah Organ Perseroan atau Organ Perum yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan atau Perum untuk kepentingan Persero atau Perum, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero atau Perum serta mewakili Persero atau Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5.   Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PER-02/MBU/2010: (1) RUPS/Menteri dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya berdasarkan anggaran dasar, memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan atau penolakan hanya terhadap usul Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang disampaikan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan, serta menjamin bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain
 C. REKOMENDASI HUKUM
Berdasarkan kondisi dan analisis yang ada terkait rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan atas asset non produktif maka menurut kami seluruh tahapannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan aturan terkait hal tersebut, namun berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris sesuai dengan surat nomor S-17/Dekom-PTPN I/DIR/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 pada poin 1 rekomendasinya yang menyatakan: Kami mendukung penghapusbukuan dan pemindahtanganan asset tetap non produktif yang akan dijual melalui penawaran umum yang  dilakukan oleh dan/atau dihadapan pejabat lelang, mengingat asset tersebut telah tidak dipergunakan lagi dalam operasional perusahaan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud melalui  lelang/penawaran umum yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Perubahan Pertama Atas Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dengan tidak mengeyampingkan Surat Instruksi Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Nomor 01.7/SINS/03/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa, dimana jelas diatur teknis pelaksanaan prosedur lelang umum didalamnya
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,  namun guna pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor 01.CS/SEDA/13/2010 tentang penerapan manajemen risiko maka sebaiknya dilaksanakan identifikasi dan analisa risiko atas rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan asset sebagaimana dimaksud, serta mengingat tidak terpenuhinya ketentuan PER-02/MBU/2010 dalam BAB II Penghapusbukuan Pasal 3 Ayat (2) maka rencana tersebut sebelumnya harus disetujui dan/atau mendapatkan persetujuan dari RUPS/Menteri sebagai pemegang saham, setelah proses persetujuan RUPS/Menteri terpenuhi maka disarankan untuk membentuk Tim Penjualan dimana tim penjualan dapat meminta pelaksanaan lelang dan/atau penawaran umum tersebut dilakukan oleh dan/atau dihadapan pejabat lelang sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan lelang.
Demikian Kajian Hukum ini dibuat, untuk menjadi pertimbangan.
  
Langsa, 12 September 2012  
An.Kaur Hukum Bisnis & Kepatuhan       


Agung Ibrahim Hasibuan.
Asisten Urusan Hukum Bisnis & Kepatuhan

Entri Populer