Merujuk Surat Nomor 01.2/01.Kom/416/2012 tanggal 13 Juli
2012 tentang permohonan rekomendasi lelang asset tetap non produktif dengan
berdasarkan kepada Surat Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor S-21/Wk.MBU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang
optimalisasi penyelesaian aktiva tetap non produktif.
Berkaitan dengan surat diatas dan
dalam pemenuhan ketentuannya maka dibuat kanjian hukum terhadap rencana
tersebut sebagai berikut
A.
KONDISI SAAT INI :
Dengan terbitnya Surat Menteri
Negara BUMN nomor S-21/Wk.MBU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang optimalisasi
penyelesaian aktiva tetap non produktif sebagai penegasan dalam pemenuhan
ketentuan optimalisasi penyelesaian aktiva tetap non produktif pada Badan Usaha
Milik Negara yang mempertegas ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor
PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Negara
dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara
Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Terkait
hal tersebut diatas Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor 01.5/P/SKEP/164/2012 tentang Pembentukan Tim
Inventarisasi Asset Tetap Non Produktif PTP Nusantara I (Persero), dimana dalam
keputusan tersebut menetapkan pada poin kedua bahwa tugas dari tim yang
dibentuk adalah:
1.
Melaksanakan
inventarisasi asset tetap non produktif yang ada di lingkungan kebun/unit
maupun yang berada diluar lingkungan kebun/unit PTP Nusantara I (Persero).
2.
Melakukan
identifikasi:
a.
Status
kepemilikan dikuasai sepenuhnya (Clean) dan legalitas kepemilikannya lengkap
dan benar (Clear), atau clean tetapi tidak clear,
atau clear
tetapi tidak clean, atau tidak keduanya
b.
Pemanfaatannya,
yaitu benar-benar tidak dimanfaatkan (Idle) atau tidak optimal
pemanfaatannya.
c.
Posisi
tanah dan bangunan, yaitu potensial (Prespektif) atau tidak potensial
3.
Membuat/menyusun
daftar aktiva tidak tetap yang tidak optimal pemanfaatannya disertai dengan
penjelasan mengenai tata ruang dimana Aktiva tetap tersebut berada sesuai
dengan daftar terlampir.
4.
Menyampaikan
laporan daftar aktiva tetap tersebut kepada Direktur Utama
5.
Tugas
tim selesai atau berakhir setelah menyampaikan laporan hasil inventarisasi
kepada Direktur Utama.
Dari tugas yang telah
sebagaimana tersebut tim telah melaksanakan seluruh tugasnya, yang diantaranya
menyimpulkan bahwa terdapat asset non produktif berbentuk besi tua yang berasal
dari rangka bangunan, mesin-mesin tua, instalasi pabrik yang tidak dapat
dipergunakan lagi, alat berat dan pengangkutan dalam keadaan tidak utuh dengan
perkiraan berat total 1.142.209 Kg dengan letak yang tersebar dibeberapa lokasi,
selain itu tim juga menemui asset yang berbentuk kenderaan operasional
perusahaan yang telah rusak berat dengan kondisi utuh sebanyak 14 unit mobil
dengan masing-masing jenis dan keterangan sebagaimana data rekapitulasi
inventarisasi yang menjadi lampiran kajian ini.
Hal tersebut Direksi
mengambil tindakan dengan rencana pemanfaatan asset non produktif tersebut
dengan akan melaksanakan penghapusbukuan atau pemindahtanganan asset tersebut
melalui lelang, sebagaimana Surat Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
Nomor 01.2/01.Kom/416/2012 tanggal 13 Juli 2012 perihal permohonan rekomendasi
dan/atau tanggapan tertulis atas rencana lelang asset tetap non produktif
kepada Dewan Komisaris.
Tanggapan Dewan
Komisaris atas permohonan Direksi sesuai dengan surat nomor S-17/Dekom-PTPN
I/DIR/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tetang Rekomendasi Lelang Asset Tetap
Non Produktif, dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor
PER-02/MBU/2012 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva
Tetap.
B.
ANALISIS HUKUM:
Dengan
melihat kondisi dan fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan
sebagai berikut
1.
Anggaran
Dasar Perusahaan sebagaimana dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia
tanggal 12/12-2008 Nomor 100 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-80120.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
2.
Pasal
3 Ayat (2) PER-06/MBU/2011: Dalam hal terdapat aktiva tetap sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 yang tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka
Direksi dapat mengusulkan dihapusbukukan dan dipindahtangankan.
3.
Pasal
4 Ayat (1) PER-06/MBU/2011: Pelaksanaan penghapusbukuan dan pemindahtanganan
aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai penghapusbukuan dan
pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.
4.
Pasal
1 Ayat (10) PER-02/MBU/2010: Direksi adalah Organ Perseroan atau Organ Perum
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan atau Perum
untuk kepentingan Persero atau Perum, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero
atau Perum serta mewakili Persero atau Perum baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5.
Pasal
2 Ayat (1) dan (2) PER-02/MBU/2010: (1) RUPS/Menteri dan/atau Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya berdasarkan anggaran
dasar, memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan atau penolakan hanya
terhadap usul Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan Aktiva Tetap yang
disampaikan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan
penghapusbukuan dan/atau pemindahtanganan, serta menjamin bebas dari tekanan,
paksaan dan campur tangan dari pihak lain
C.
REKOMENDASI HUKUM
Berdasarkan kondisi dan analisis
yang ada terkait rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan atas asset non
produktif maka menurut kami seluruh tahapannya telah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam ketentuan aturan terkait hal tersebut, namun
berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris sesuai dengan surat nomor
S-17/Dekom-PTPN I/DIR/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 pada poin 1
rekomendasinya yang menyatakan: Kami mendukung penghapusbukuan dan
pemindahtanganan asset tetap non produktif yang akan dijual melalui penawaran
umum yang dilakukan oleh
dan/atau dihadapan pejabat lelang, mengingat asset tersebut telah tidak
dipergunakan lagi dalam operasional perusahaan.
Hal tersebut menegaskan bahwa
pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud melalui lelang/penawaran umum yang merujuk kepada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Perubahan Pertama
Atas Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008
tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dengan tidak
mengeyampingkan Surat Instruksi Direksi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Nomor
01.7/SINS/03/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa, dimana jelas
diatur teknis pelaksanaan prosedur lelang umum didalamnya
Kesimpulan yang dapat ditarik
adalah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun guna pelaksanaan prinsip kehati-hatian
dalam pengambilan keputusan dan sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor
01.CS/SEDA/13/2010 tentang penerapan manajemen risiko maka sebaiknya
dilaksanakan identifikasi dan analisa risiko atas rencana penghapusbukuan dan
pemindahtanganan asset sebagaimana dimaksud, serta mengingat tidak terpenuhinya
ketentuan PER-02/MBU/2010 dalam BAB II Penghapusbukuan Pasal 3 Ayat (2) maka rencana
tersebut sebelumnya harus disetujui dan/atau mendapatkan persetujuan dari
RUPS/Menteri sebagai pemegang saham, setelah proses persetujuan RUPS/Menteri terpenuhi
maka disarankan untuk membentuk Tim Penjualan dimana tim penjualan dapat
meminta pelaksanaan lelang dan/atau penawaran umum tersebut dilakukan oleh
dan/atau dihadapan pejabat lelang sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam peraturan dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan lelang.
Demikian
Kajian Hukum ini dibuat, untuk menjadi pertimbangan.
Langsa, 12
September 2012
An.Kaur
Hukum Bisnis & Kepatuhan
Agung
Ibrahim Hasibuan.
Asisten
Urusan Hukum Bisnis & Kepatuhan