Secara umum logika bisa kita
gambarkan/ defenisikan adalah sesuatu hal yang dapat diterima atau masuk
kedalam akal/pikiran manusia, dengan berisikan beberapa elemen yaitu nalar,
fakta dan propaganda (nalar). Tanpa logika maka manusia tidak akan dapat bernalar
dan kehidupannya akan mati secara harfiah.
Menurut beberapa sarjana di
bidang hukum menyatakan bahwa logika adalah penarikan kesimpulan dengan
mempergunakan nalar yang baik dan benar. Berarti hati nurani dan akal pikiran
memiliki peran khusus dan spesial didalam hal tersebut, sehingga bila seorang
individu melakukan penarikan kesimpulan dengan mempergunakan nalar yang buruk
dan tidak baik maka akan menimbulkan kesalahan yang sangat fatal, sebagai
contoh dalam hal yurisprodensi seorang hakim, bila didasari dengan pola pikir
yang kotor dan buruk maka akan menghasilkan keputusan yang buruk, parahnya
keputusan tersebut akan eksis dan/atau dapat dipergunakan secara terus-menerus
untuk kurun waktu yang sangat panjang.
Terdapat sistematis yang terkandung didalam hukum yaitu;
1.
Asas hukum :
merupakan dasar pembentukan atau lahirnya kaidah-kaidah hukum.
2.
Kaidah hukum :
bagian yang menjadi penunjuk atau penuntun di dalam hukum.
3.
Norma/Peraturan : bagian yang menjadi tempat
atau wadah bagi kaidah hukum.
Ketiga hal diatas tidak akan
pernah bisa untuk dipisahkan, hal ini didasari oleh akibat buruk yang akan
muncul atas pemisahannya (konsekuensi Negatif) dengan 2 (dua) pendekatan yaitu
deduktif dan induktif.
Berlogika hukum dapat diartikan
menjadi kemampuan untuk melihat dan menyimpulkan suatu peraturan dan/atau norma
yang ada, hal ini akan berbanding lurus dengan akan terpengaruhnya lingkungan
disekitarnya. Hal ini yang biasanya digunakan para praktisi hukum dalam
melaksanakan fungsinya, dan tidak ada batas dalam berlogika sehingga bila
berlogika didasari dengan kepentingan yang buruk maka lingkungan norma
sekitarnya akan menjadi pengikut kedalam kehancuran hal negatif sehingga
supremasi dan penegakan hukum akan hancur dan menimbulkan kekacauan sosial
politik suatu komunitas.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan kepada
legal coorporate dan logika hukum. Apa saja yang menjadi unsurnya? Mungkin
sebagian dari kita akan mempertanyakannya dan menurut saya jawaban tepatnya
adalah :
- 1. Anggaran
Dasarnya
- 2. Leadernya
- 3. Pengawasannya
- 4. Kepentingan
pemegang saham
Empat hal tersebut menurut saya
yang menjadi unsurnya, saya akan mulai membahas hal pertama yaitu Anggaran
Dasar, dimana hal ini menjadi seluruh pondasi dari aktivitas bisnis sebuah
perusahaan, hal ini menjadi sebuah aturan dan dilindungi oleh hukum.
Kedua dibahas adalah leadernya,
pengaruh seorang pemimpin akan sangat besar pada sebuah perusahaan dan apabila
fungsi pemimpin tidak memberikan bias dalam penarikan kesimpulan hukum maka
perusahaan akan eksis dan berkembang dalam koridor aturan perundang-undangan
yang ada, seperti prinsip Good Coorporate Gevernance (GCG) semua harus
transparan dan tanpa manipulasi. Apabila kesimpulan muncul berdasarkan
kepentingan dan keinginan pemimpin maka akan menimbulkan hal-hal negatif dan
menghambat proses bisnis perushaan.
Ketiga adalah pengawasan, hal ini
sebenarnya sudah terbahas dalam poin Kedua namun kita harus memisahkannya
karena pengawasan adalah pilar yang berdiri sendiri dan bebas dari kepentingan
lainnya, pengawasan harus objektif dan independen, walaupun hasilnya biasanya
pengawasan dianggap menjadi penghambat proses bisnis dan terkadang membatasi
sekelompok orang dalam perusahaan untuk mempengaruhi keputusan (Logika hukum)
dalam perusahaan tersebut.
Terakhir adalah kepentingan
pemegang saham, sebuah perusahaan akan berkembang dan berjalan baik apabila
berada dalam koridor aturan dan norma yang berlaku sehingga dapat dikatakan
bahwa perusahaan harus bersifat dinamis, sebagai contoh adalah keputusan
pemegang saham yang memutusakan suatu perusahan untuk berbuat hal yang tidak
diatur Anggaran Dasarnya selanjutnya pemimpin perusahaan tersebut melaksankan
secara sporadis dan arogan sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku, inilah hal yang memnyebabkan penarikan logika hukum yang dapat
dikatakan “ pemimpin BODOH akan membuat karyawan menjadi LEBIH BODOH dan
kehilangan KOMPETENSI tapi mengedepankan Loyalitas”.
Logika hukum dalam perusahan
harus bersifat dinamis dan dilakukan oleh individu yang baik dengan kompentensi
dan positif berpikir. “STOP PEMBODOHAN BERLOGIKA”.