Selasa, 12 Januari 2016

Peran SDM dalam Dunia Usaha

Dinamisnya kondisi bisnis dan wirausaha sangat cepat dengan dominasi  kekuatan dan kompetensi dari pelakunya, sehingga seleksi alam menjadi sarana yang akan menyingkirkan kelemahan dan keragu-raguan, setiap pelaku bisnis akan terus berjalan hingga berlari untuk tujuan keberhasilan dan pencapaian akhir dari usaha yang dilakukan, bahkan sebagian akan hanya berfokus pada hasil akhir tanpa melihat dan membayangkan proses dalam pencapaiannya, selanjutnya para pelaku usaha menggantung seluruh proses bisnisnya kepada pekerja/individu yang ada, namun sering kali kita melihat dan mendengar keluahan bahwa stagnasi bahkan mundurnya sebuah bisnis akibat dari tidak menempatkan/mempekerjakan orang yang tepat, sehingga proses delegasi dalam bisnis akan bermasalah dan berdampak kepada usaha secara keseluruhan.

Melihat kepada dunia pendidikan saat ini memang menimbulkan keyakinan terhadap output SDM yang berkualitas dengan kompetensi terbaik, namun jika kita lebih melihat dengan teliti dan seksama maka dunia pendidikan saat ini menjelma menjadi sebuah mesin lotere yang menawarkan hadiah besar namun sangat sering memberikan kehancuran bagi penggunanya, lihatlah hingar bingar pendidikan yang menawarkan jasa pendidikan berkualitas, spesialis dan murah, Sungguh? Seperti jebakan ketika hasil pendidikan tersebut menghasilkan pengguna ijazah palsu, lulusan tidak berkopetensi dll. Pendidikanlah yang menghambat binis jawabannya , dunia bisnis sangat butuh SDM yang mampu memandang sejauh galaxy dan mampu berlari secepat cahaya dan dapat bertahan ditengah badai gurun, sehingga diperlukan alat dan cara untuk menemukan SDM tersebut.
Sikap adaptif sangat perlu untuk mendapatkan SDM yang baik dengan mengikut sertakan teknologi dalam prosesnya sehingga muncul variasi dan kreasi dan menyingkirkan pola lama yang ketinggalan zaman seperti dengan Kolusi dan Nepotisme yang masih marak disekitar kita, apabila mejalankan pola Kolusi dan Nepotisme tadi maka pelaku usaha memang sudah menerima resiko kehancuran dan kemunduran yang akan terjadi.
Sebagai contoh pembangunan dan pengelolaan SDM pada perusahaan adalah :

PETA UNTUK PERUSAHAAN ANDAL

Ambil contoh Samsung Electronics. Sudah dua tahun ini Samsung memanfaatkan dan mengikuti pengelolaan SDM  untuk membantu karyawan mengenal diri mereka dan menentukan langkah selanjutnya. Dapat dikatakan, Samsung mengggunakannya untuk penunjuk arah pengembangan organisasi dengan melihat potensi yang ada. Mereka mendapatkan masukan tentang gaya kepemimpinan pegawai dan bagaimana memanfaatkan potensi mereka secara efektif dan efisien.

Pengelolaan/manajemen SDM berperan dan menjalankan fungsinya untuk membantu tiap individu agar memahami perbedaan, gaya kepemimpinan, dan potensi yang ada dalam dirinya. Transformasi beranjak dari hasil itu. Dan perlu dicatat, hampir dapat dikatakan tiap pemegang kunci transformasi belum pernah bekerja sama sebelumnya. Transformasi itu bisa berjalan dengan baik. Ada kesepahaman antar-individu dan departemen. Mereka bekerja dengan pemahaman yang sama dan melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan mereka. Perbedaan jarak karena luasnya wilayah tidak menjadi soal.

MENJAUHKAN PENGHALANG WALAU ITU MASIH DIDEKAT KITA.

Karakter leader akan menjadi bagian penting dalam budaya kerja, apabila salah menempatkan dan mendelegasikan tongkat kepemimpinan maka budaya kerja akan menjadi penghalang yang akan menghancurkan usaha yang sudah ada, kadang hanya mengenal karakter tanpa melihat kompentensi seseorang menerima kepercayaan , amanah akan terjaga tapi hasil kerja akan menjadi maklum bagi pemberi pekerjaan/amanah.
Buanglah sikap yang mengedepankan pendekatan emosional dan beralihlah kepada pendekatan kemampuan masing-masing pekerja, namun jangan pecat mereka para pengguna emosional untuk pekerjaannya karena usaha butuh penyeimbang tapi bukan beban.

BUAT PILIHAN

memastikan fit tepat untuk tim-dengan cara mencocokkan individu untuk nilai-nilai organisasi yang diperlukan dan budaya Memberikan konsistensi proses untuk rekrutmen dan seleksi yang sesuai serta mendukung fit-to-peran dengan menunjukkan elemen sukses sebelum pemilihan
Mengidentifikasi potensi tinggi di awal karir, untuk pengembangan prrestasi kandidat, kompetensi, dan pengetahuan teknis semua perlu dinilai, sedangkan pemeriksaan referensi sering menambah kompleksitas tanpa selalu menambahkan nilai. Sebuah proses seleksi yang kuat harus merampingkan cara menentukan fit individu untuk peran, tim dan budaya. Proses ini juga harus memberikan informasi bermanfaat tentang cara pribadi atribut membantu atau menghalangi keberhasilan sekali dalam peran, tim dan organisasi.
 
MEMBANGUN INTEGRITAS

Menciptakan dan membentuk motivasi individu menjadi driver dan preferensi pekerjaan untuk integrasi awal yang akan membantu membangun budaya dan hubungan kerja dari seluruh karyawan yang akan memungkinkan peraihan hasil/produktivitas yang baik dan tinggi serta akan memberikan umpan balik pagi manajemen.

KERJA SAMA

1)    Berfokus pada tim yang diperlukan untuk memberikan kemudahan dan  percepatan hasil pekerjaan mereka dengan mengidentifikasi kekuatan tim dan daerah untuk melihat keluar untuk
2)    Menyediakan bahasa umum untuk membantu tim dengan komunikasi, umpan balik dan isu-isu yang berkaitan dengan kinerja tim akan bisa lebih transparan serta membangun
3)    Memperkuat tim dan hubungan individu dengan  pemahaman dengan membentuk tim maka akan memudahkan untuk menjadi good to great.






Senin, 11 Januari 2016

KAWASAN HUTAN DAN ALIH FUNGSINYA



Pengertian dari Hutan Produksi (HP) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi tersebut terdiri dari 3 jenis yaitu.

a)    Hutan Produksi Tetap
b)    Hutan Produksi Terbatas
c)    Hutan Produksi yang Dapat dikonversi

Pengertian Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara kawasan hutan dan diantaranya diketahui dengan pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan.
1. Pengertian pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
2.    Pengertian tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan, yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti yang dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjelaskan sebagai berikut.
A.    (Pasal 2) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional.
B.    (Pasal 5) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan untuk .
1.    Pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen
2.    Menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan
3.    Memperbaiki batas kawasan hutan
Untuk jenis pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen harus ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait, sementara untuk lahan pengganti harus memenuhi persyaratan yaitu
-          Letak, luas dan batas lahan pengganti harus jelas
-          Letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan
-          Terletak dalam daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi yang sama
-          Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional
-          Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan
-          Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Yang dikatakan dengan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen salah satunya adalah perkebunan (sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.41/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32/MENHUT-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)
Proses Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan.
1.    Dalam proses tukar menukar kawasan hutan pemohon harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan sesuai persyaratan administrasi dan teknis
2.    Permohonan dibuat oleh pimpinan badan usaha dengan tembusan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal dan direktur jenderal Bina Usaha Kehutanan
3.    Permohonan dilengkapi syarat administrasi;
a.    Permohonan yang dilampiri peta lokasi kawasan hutan dan peta usulan pengganti dengan skala minimal 1 : 100.000
b.    Izin lokasi dari Bupati/Walikota/Gubernur
c.    Izin usaha
d.    Rekomendasi gubernur dan bupati/walikota dengan pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi dan/atau kepala dinas kabupaten/kota
e.    Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan kepada pihak lain dan kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan
f.     Untuk Badan Usaha poin e harus dalam bentuk Akta Notaris
g.    Profil Badan Usaha
h.    NPWP
i.      Akta Pendirian berikut perubahannya
j.      Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik 
4.    Permohonan dilengkapi syarat teknis
a.    Proposal , rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti  dan reboisasi/penanaman
b.    Pertimbangan teknis dari Dirut Perhutani apabia lahan terdapat dalam wilayah perhutani
c.    Hasil penafsiran citra satelit 2 tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon  dan kawasan pengganti yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya.
(Permenhut Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)

TAHAPAN PROSES TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
A.    Pemohonan tukar menukar kawasan hutan yang memuat kawasan hutan yang dimohonkan dan lahan penggantinya
B.    Penelitian oleh tim terpadu
C.   Persetujuan prinsip dari menteri
D.   Berita acara tukar menukar yang ditanda tangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri
E.    Penunjukan lahan pengganti oleh Menteri
F.    Penataan batas kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti (oleh TIM Panitia Tata Batas Kawasan Hutan)
G.   Penetapan lahan pengganti menjadi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan oeh Menteri.
Anggota Tim Terpadu:
1.    LIPI
2.    Kementerian Lingkungan Hidup
3.    Perguruan Tinggi
4.    Kementerian Pekerjaan Umum
5.    Kementerian Kehutanan
6.    Kementerian Dalam Negeri
7.    Pemerintah Daerah Prov/Kab/kota
8.    Instansi lain yang ditunjuk.

Kamis, 07 Januari 2016

ADAGIUM VARIA PERADILAN



Dunia membutuhkan orang-orang yang dapat dibeli. Kata-katanya dapat dipercaya, menempatkan karakter di atas kekayaan, memiliki pendapat dan keinginan, berani mengambil risiko untuk mencaba sesuatu yang baru, tidak kehilangan keperibadiannya ditengah kerumunan massa, tidak berkompromi dengan hal-hal yang tidak benar, ambisinya tidak terbatas kepada kepentingan pribadi, tidak melakukan sesuatu karena orang lain juga mel;akukannya, merupakan teman sejati dalam suka dan duka, tidak malu dan takut untuk mengungkapkan kebenaran, dan berani menyatakan “ tidak “ walaupun seluruh dunia mengatakan “ Ya “ jika ia yakin bahwa apa yang dikatakannya benar (Dr. Larry M. Groves ) 

Orang yang memiliki berbagai alternatif untuk mengatasi suatu masalah, berarti ia tahu jalan menuju puncak. ( (Ibrahim Elfiky)

Anda mugkin tidap dapat mengendalikan keadaan, tapi anda dapat mengendalikan pikiran anda, pikiran passif menghasilkan perbuatan dan hasil yang positif (Ibrahim Eltiky) 

Mari bersikap benar. Inilah misteri retorika dan nilai moral yang tinggi, inilah misteri terbesar. Inilah pencapaian terbesar dalam seni dan hukum utama kehidupan. (Henri Amiel)

Sesuatu yang ada dalam akalku, menguasai pikiranku, dan mengalir bersama sel – sel darahku harus keluar menjadi nyata dalam kehidupan (Louis Braille)

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMINI FACIT INJURIAM ; Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun .

DROIL NE DONE, PLUIS QUE SUIT DEMAUNDE – THE LAW GIVE NO MORE THAN IS DEMONDED ; hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.

SIMILIA SILIBUS ; Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasis.

BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO / NEBIS IN IDEM ; PSL.76 KUHAP. Untuk perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya,

IDE DATAE LEGES BEFORTIO OMNIA POSSED – LAW WERE MEDE LEST STRONGER SHOLUD HAVE UNLIMITED POWER ; Hukum dibuat,  jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

VAN RESCHSWEGE NIETING NULL AND VOID. ; Suatu proses pradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum .

UBI JUS IBI REMEDIUM ; Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar.

LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA ; Sekaklipun isi undang-ungang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya dan harus dlaksanakan.

LEX DURA SED ITA SCRIPTA / LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA ; PSL. 11 kuhp. UNGANG-UNDANG ADALAH KERAS TETAPI IA TELAH DITULIS DEMIKIAN.

KETIKA HUKUM BER-AMBIGU

Jika kita berbicara hukum maka akan terpikir apa tujuan hukum dan apa saja hukum itu, maka mari kita cermati tujuan dan apa saja hukum itu menurut beberapa pakar diantaranya sebagai berikut.

  • Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
  • Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
  • Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Sementara secara negara tujuan hukum itu terdapat dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selanjutnya apa saja yang merupakan unsur-unsur dalam hukum tersebut diantaranya.
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
  • Peraturan itu secara umum bersifat memaksa sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
dan kebijakan ekonomi tahap III yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang ada, adalah.
  1. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
  2. Perluasan penerima KUR
  3. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal 

dari tiga item kebijakan ekonomi tersebut sudah bersesuaian dengan atauran yang telah ada seperti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri-Menteri yang berkaitan dengannya, namun pada poin inilah hukum berambigu yaitu saat aturan yang lebih diatas posisinya bertolak belakang dengan aturan lain dibawahnya terutama yang dijadikan pedoman pelaksana, sebagai contoh misalnya pada bidang pertanahan yaitu.

UU Pokok Agraria melawan UU Perkebunan
pada aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996  tantang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, dimana dalam aturan ini tidak ada dipersyaratkan untuk perpanjangan HGU untuk melengkapi dengan ijin usaha perkebunan (IUP) karena pada saat HGU itu pertama diberikan maka pemilik HGU harus mengusahaai dan mengerjakannya. namun PP Nomor 40 tahun 1996 dan turunannya betendangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan seluruh turunannya. dimana dalam ketentuannta setiap perpanjangan HGU harus melampirkan dan memiliki IUP sehingga kebijakan pemerintah Tahap III Akan hanya menjadi kata-kata MUTIARA pemerintah sebagai pembuat regulasi.
ini hanya hal kecil yang berdampak besar dalam hal HUKUM yang tidak Memberikan Kepastian. dan itulah Hukum yang Ber-ambigu saat ini. sebagai contohnya adalaha BUMN karena BUMN perkebunan yang secara jelas milik pemerintah sendiri harus terjungkal dan meratapi usahanya terabaikan dan seakan-akan dipermainkan aturan yang dibuat dari pemegang sahamnya sendiri yaitu pemerintah baik itu pusat maupun daerah. BUMN perkebunan merupakan hasil turunan dari usaha kolonial dalam perkebunan yang dinasionalisasikan, apa wajar dikatakan tanpa ijin dan apa mungkin BUMN ini seperti usaha liar yang harus sulit mendapatkan perpanjangan HAK-HAK nya dalam berusaha.

Entri Populer