Selasa, 13 Agustus 2013

Apakah Egois dan Agresif Cemerlang ????

Sebuah penelitian menunjukkan kepribadian seseorang berkaitan erat dengan pengembangan kariernya di masa depan. Karyawan berkepribadian egois dan agresif mungkin tidak akan mendapat predikat sebagai karyawan paling disukai, tapi mereka cenderung memiliki karier cemerlang.
Sedangkan karyawan dengan kepribadian menarik dan ramah dinilai kurang menarik untuk memperoleh kenaikan jabatan. Karyawan tipe ini juga cenderung diabaikan untuk promosi jabatan. Peneliti menemukan, sifat agresif secara tersirat menunjukkan kekuatan, sementara altruistik dianggap sebagai kelemahan.
Riset dilakukan Kellogg School of Management, Stanford School of Business dan Carnegie Mellon University Tepper School of Business. Studi bertujuan mencari kepribadian yang berkaitan dengan kepemimpinan.
Dalam tiga rangkaian percobaan, peserta ditempatkan dalam kelompok. Para peneliti kemudian menganalisa perilaku yang mewakili mereka, bagaimana seseorang menjaga posisinya dan bagaimana mereka berkontribusi dalam kelompok.
Hasilnya, mereka yang berkepribadian ramah paling populer di kelompok. Namun, mereka juga dianggap paling lemah dan mudah ditipu. Sementara orang yang memiliki perilaku dominan dan agresif dipandang sebagai kepribadian ‘alfa’ atau seorang pemimpin.
Robert Livingston, dari Kellogg School, mengatakan, “Menjadi seorang yang egois membuat Anda tampak lebih dominan dan membuat Anda tampak lebih menarik sebagai seorang pemimpin, terutama ketika ada kompetisi,” katanya kepada Today. Dia menambahkan, “Di bawah sadar orang menyimpulkan kebaikan adalah sebuah kelemahan. ”
Livingston percaya, adanya kecenderungan agresivitas dengan kepemimpinan dapat menjelaskan alasan mengapa seseorang melakukan korupsi. “Orang yang cenderung bermoral, baik, dan prososial paling tidak mungkin dipilih untuk peran-peran kepemimpinan,” katanya.
“Itu meningkatkan kemungkinan bahwa korupsi dan penyimpangan terjadi karena kita memiliki pemimpin yang salah.”
Tapi, Rob Kaplan, mantan Direktur di Goldman Sachs dan profesor di Harvard Business School, tidak setuju dengan konsep tersebut. “Saya tidak percaya bahwa orang bermental buruk menghabiskan waktu untuk menjadi seorang pemimpin. Saya percaya yang terjadi adalah sebaliknya.”
Dia menjelaskan, nilai-nilai ideal paling banyak pada calon pemimpin. “Saya tidak menyarankan agar Anda menjadi orang baik untuk menjadi seorang pemimpin. Tapi, saya pikir Anda harus memiliki integritas, nilai, dapat bekerja dengan orang lain, dan menumbuhkan potensi orang,” katanya.

Pentingnya Etika Dalam Kehidupan Kita



Jika membicarakan budaya berarti kita harus memakai berbagai sudut pandang karena budaya adalah sebuah kata yang terkandung dalam banyak hal sehingga memiliki pengartian yang beranekaragam, namun semua pengartian tersebut tidak dapat disalahkan. Mengingat pentingnya posisi budaya dalam kehidupan manusia maka tercetuslah sebuah sikap yang menghargai dan mematuhi budaya guna menciptakan dan menjaga norma dan kondisi sosial kemasyarakatan sehingga berjalan dengan harmonis dan serasi.

Dan saat ini berbagai cara dilakukan untuk bias melestarikan budaya, diantaranya dengan membangun tradisi mengikuti sekolah kepribadian di beberapa negara seperti Inggris. Konon, Puteri Diana dan Camilla Parker-Bowles (istri Pangeran Charles sekarang) pernah ikut sekolah kepribadian di Swiss sebelum bergabung menjadi anggota kerajaan.
Sekarang, perempuan-perempuan kalangan atas di China juga ingin merasakan pengalaman tersebut. Banyak dari mereka bersekolah di Institute Sarita di Beijing, yang dikenal akan pelajaran etiketnya yang berkelas. Sekolah ini dipimpin oleh Sarah Jane Ho, dengan biaya pendidikan sekitar 10.000 poundsterling (sekitar Rp 150 juta) selama dua minggu pelatihan tergantung status sosialnya. Dimana Sarah sendiri menjadi pengajar yang memberi materi table manner atau bagaimana etiket di meja makan. Di antaranya cara memegang pisau dan garpu yang tepat, serta mengupas jeruk dengan baik. Peserta juga belajar menyebutkan nama sejumlah brand mewah seperti Louis Vuitton, Balenciaga, Yves Saint Laurent, dan lainnya.

Publik diberi tawaran dua paket kursus; yakni Debutante untuk perempuan lajang berusia di atas 16 tahun ke atas, dan paket Hostessing untuk mereka yang sudah menikah.

Kursus Debutante berlangsung selama 10 hari dengan materi ajar; etiket standar untuk kalangan atas, termasuk sejarah, sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda di seluruh dunia. Lalu juga ada pelajaran memulai sapaan dan pengenalan diri, bertukar kartu nama, dress code, table manner, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat bercakap-cakap, dan pemberian kado.

Sementara kursus paket Hostessing berlangsung selama 14 hari, dari pukul 09.00 hingga 16.00. Materi yang diajarkan di antaranya etiket sosial, termasuk memahami kebiasaan dan budaya dari masyarakat kelas atas di seluruh dunia. Lalu, ada materi mengenali minuman beralkohol, menikmati teh dan kopi, bahasa tubuh, kartu undangan, hingga protokol resmi dan diplomatik.

Sarah merupakan lulusan Georgetown University dan Harvard Business School yang menguasai lima bahasa. Dia menuntaskan sekolah kepribadian di Institut Villa Pierrefeu di Swiss, dan mendapat gelar diploma bidang International Etiquette & Protocol.

Menurut Sarah, sebenarnya setiap orang -tanpa memandang status sosialnya- butuh pelajaran etiket karena membuat kepribadiannya menjadi lebih baik.

Cerita diatas adalah gambaran dalam membangun etika yang berhubungan erat dengan budaya dan kehormatan sebagai manusia (mahluk terbaik dimuka bumi) dan hal yang selama ini kita sepelekan ternyata memiliki nilai sangat besar dan mahal terutama dalam peradaban manusia.

Minggu, 03 Februari 2013

PENGEMBANGAN DIRI DAN KARIR



Apa Itu Pengembangan Karir?
Pengembangan karir adalah aktivitas-aktivitas untuk mempersiapkan individu pada kemajuan karir yang direncanakan. Tentu saja, ada peran perusahaan dalam pengembangan karir karyawannya, namun pada artikel disini saya akan fokus peran Anda sebagai orang yang ingin mengembangkan karir.
1 Pengembangan Karir adalah Perencanaan
Sudahkah Anda merencanakan karir Anda? Bagaimana mau berkembang jika Anda tidak pernah merencanakan karir Anda. Dalam pengembangan karir, perencanaan sangat penting karena menjadi arah aktivitas-aktivitas Anda nantinya.
Pengembangan Karir Dimulai Dengan Tujuan
Tidak akan ada rencana jika tidak ada tujuan. Oleh karena itu memiliki tujuan yang jelas dalam karir Anda adalah langkah awal Anda dalam pengembangan karir. Apa tujuan Anda dalam karir? Silahkan Anda renungkan, apa yang menjadi keinginan terbesar dalam karir Anda.
Jangan hanya melihat satu aspek saja dalam penetapan tujuan Anda. Misalnya hanya melihat aspek gaji saja, Anda ingin memiliki gaji sekian puluh juta per bulan. Bisa saja, gaji besar tidak memberikan kenyamanan Anda dalam bekerja. Jadi, pertimbangkan juga aspek-aspek lain dalam menetapkan tujuan karir Anda.
  1. Berapa gaji yang Anda inginkan?
  2. Apa jabatan yang Anda bidik?
  3. Dimana (kota/negara) Anda ingin bekerja?
  4. Pekerjaan apa yang ingin Anda lakukan?
  5. Di perusahaan apa Anda ingin bekerja? Perusahaan yang sama atau yang lain?
Silahkan pertimbangkan semuanya, bukan hanya satu aspek saja. Setelah itu, buatlah gambaran tentang karir idaman. Ini adalah langkah pertama dalam pengembangan karir.
Apakah Anda melihat karir idaman Anda seperti mimpi atau sebuah yang realistis? Buatlah big dream, tetapkan tujuan karir Anda yang tinggi. Apakah Anda merasa pantas untuk meraih karir idaman Anda? Jika Anda merasa tidak pantas, jangan menurunkan tujuan Anda. Tetapi, tingkatkanlah kepercayaan diri Anda! Sebab, Anda merasa tidak pantas karena tidak percaya diri.
Tujuan karir adalah untuk masa depan Anda. Bukan saat ini. Meski kualitas diri Anda saat ini merasa belum pantas untuk karir yang diidamkan, masih ada waktu untuk mengembangkan kualitas diri.
Rencanakan Juga Peningkatan Kualitas Diri
Anda tidak akan pernah mencapai karir idaman yang tinggi jika Anda tidak meningkatkan kualitas diri Anda. Pengembangan karir tidak berarti tanpa disertai dengan peningkatan kualitas diri.
Rencanakanlah peningkatkan kualitas diri Anda sehingga Anda nanti pantas mendapatkan karir idaman Anda. Kualitas diri pada dasarnya terdiri dari dua bagian:
  1. Keterampilan atau kemampuan apa saja yang diperlukan untuk mencapai karir idaman Anda?
  2. Sikap apa saja yang diperlukan untuk mencapai karir idaman Anda? Sejauh mana motivasi kerja Anda?
2.Kebiasaan Penting Dalam Pengembangan Karir
Belajar
OK, kita sudah bicara tentang rencana, sekarang saatnya kita berbicara tindakan. Tidakan apa saja yang Anda perlu dijadikan kebiasaan dalam pengembangan karir Anda.
Anda sudah membuat perencanaan, artinya Anda sudah memiliki tujuan besar dan tujuan-tujuan jangka pendek serta target waktunya. Kemudian Anda pun sudah memiliki target kemampuan, keterampilan, dan sikap yang harus Anda miliki. Maka langkah pertama ialah menjadikan belajar sebagai kebiasaan Anda. Belajarlah terus agar Anda memiliki kemampuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pengembangan karir Anda.
Memasarkan Diri Sendiri
Banyak yang mengeluh, kalau dia sebenarnya sudah hebat, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan atau atasannya. Kenapa? Mungkin, Anda kurang dalam memasarkan diri sendiri. Yang dimaksud dalam memasarkan diri sendiri bukan berarti Anda melakukan penjualan secara langsung (hard selling), misalnya Anda membicarakan kehebatan Anda dan meminta jabatan yang lebih tinggi. Bukan itu.
Cara memasarkan diri sendiri yang efektif adalah dengan menunjukan kualitas diri.
  1. Lakukan pekerjaan Anda sebaik mungkin, bahkan lebih baik dibandingkan dengan yang diminta. Kemudian komunikasikan hasilnya dalam pembicaraan, rapat, atau berbagai kesempatan.
  2. Lakukan pekerjaan-pekerjaan yang menantang, dimana banyak orang yang malah menghindarinya. Ini akan menarik perhatian atasan dan perusahaan. Tentu saja, Anda pun harus mengkomunikasikannya, tunjukan hasil.
  3. Membangun kepribadian yang menyenangkan dan akrab, jika sebaliknya, bisa menghambat karir Anda.
  4. Tunjukan bahwa Anda percaya diri dalam melakukan pekerjaan Anda dan juga saat Anda sedang berbicara. Bagaimana orang lain akan percaya kepada Anda, jika Anda tidak percaya pada diri sendiri.
Percepatan
Mau lebih cepat? Seperti sebuah mobil, jika Anda ingin lebih cepat, Anda harus menaikan gigi perseneling mobil Anda. Jika tetap di gigi 1, mobil Anda tidak akan pernah cepat. Lalu, apa “gigi” dalam pengembangan karir? Gigi itu adalah tingkat kepercayaan diri Anda. Tindakan Anda serta peluang yang Anda ambil akan sejalan dengan tingkat kepercayaan diri Anda. Untuk itulah, jika Anda ingin mempercepatkan dalam pengembangan karir, Anda harus meningkatkan kepercayaan diri Anda.

Rabu, 09 Januari 2013

Semua Tentang PIKIRAN

Pernahkah Anda merasakan kegelisahan hati dan jiwa ? Seperti, Anda tidak tahu apa yang harus Anda kerjakan, sedangkan pekerjaan sebenarnya menumpuk dihadapan Anda ?. Pernahkah Anda merasakan beban hidup yang terasa berat dan menumpuk dipundak Anda, sedangkan Anda merasakan tidak tahu harus dari mana menguranginya ? Pernahkah Anda merasakan tekanan dan himpitan ekonomi yang menghadang setiap langkah kehidupan Anda, tubuh Anda terasa gontai dan lunglai, tidak tahu harus melangkah kemana ? Pernahkan Anda merasakan kegelisahan hati yang mendalam, tubuh bergetar dan semuanya menjadi serba tak berarturan dan serba salah ? Kalau hal itu menimpa Anda, berarti Anda dalam kegelapan cahaya hati.
Sekarang bayangkan orang yang hidup dalam kegelapan tanpa disinari cahaya, tentu saja semuanya serba gelap, Anda hanya berputar-putar dan menyibukan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak melangkah kemanapun. Anda merasakan setiap langkah terantuk sandungan dan serba tidak beraturan. Inilah perumpaan bagi manusia yang sedang dalam kegelapan hidup. Hal yang sama kalau Anda tidak menemukan cahaya hati dalam diri Anda. Mereka yang hidup dalam kegelapan cahaya hati bagaikan berada dalam gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya masih dipenuhi ombak-ombak lautan, di atasnya lagi awan gelap gulita yang bertindih-tindih an.
Bagaimana caranya menemukan cahaya hati ?.
Cahaya hati sesungguhnya bersumber dari cahaya Illahi yang akan menerangi hati kita. Menemukan cahaya hati berarti kembali kepada jati diri kita sebagai manusia yang jernih dan bersih. Kembali kepada hati yang tanpa tertutupi berbagai belenggu yang menutup cahaya hati. Karena sesungguhnya dalam hati ini sudah ditiupkan sifat-sifat mulia Allah pada saat proses penciptaannya.
Cobalah bercermin danb lihatlahi kita ke dalam cermin, berapa banyak pakaian kesombongan, pakaian riya’, pakaian dengki, pakaian takabur , yang kita kenakan ?. Berapa banyak pengalaman masa lalu yang negatif, pakaian ego pribadi, pakain pengaruh sudut pandang yang salah yang menyesatkan dalam diri ?. Mari kita tanggalkan pakaian-pakain itu yang menyelimuti hati kita dari cahaya hati yang jenrih dan tajam.
Tanggalkan pakaian kesombongan hati dengan sikap rendah hati. Tidak ada yang pantas disomboingkan manusia dalam hidup ini.
Tanggalkan pakaian dengki dan gantikan dengan cinta dan kasih sayang.
Tanggalkan pakaian takabur dan gantikan dengan kesadaran diri sebagai hamba dan abdi Allah semata.
Buanglah pakain prasangka negatif dengan mengembangkan sikap positif dalam setiap langkah kaki kedepan.
Kendalikan ego pribadi dengan menumbuhkan sikap empti kepada orang lain
Buanglah pengaruh sudut pandang negative maupun pengalaman negative
Hindarilah prinsip hidup yang salah dengan kembali dalam kejernihan jati diri yang bersumberd ari hati.
Kesuksesan dan keagungan dalam hidup tidak akan dapat dirah hanya dari potensi fisik dan kecerdasan akal pikiran. Lebih dari itu diperlukan kecerdasan hati dan kemampuan menemukan cahaya hatio yang bersumber dari cahaya Illahi. Berbahagialah mereka yang dapat menghidupkan cahaya hatinya, mereka yang dapat mengenali cahaya hatinya akan dapat menggapai kehidupan yang penuh keagungan yang memandang kehidupan jauh kedepan dengan hati jernih. Hidupnya akan dipenuhi cahaya terang dengan berbagai kemudahan-kemudahan.

Minggu, 21 Oktober 2012

PENGHAMBAT KARIR

Manusia yang hidupnya bergantung kepada gaji adalah seorang buruh; sekalipun pangkatnya Direktur Utama. namun mengapa para tidak ikut-ikutan demonstrasi untuk memperingati tanggal 1 Mei (May Day) sebagai hari buruh? Karena, orang yang karirnya bagus tidak lagi disebut buruh. Sedangkan mereka yang karirnya buruk, biasanya memang disebut sebagai buruh. Jika Anda seorang karyawan; maka pastikanlah bahwa Anda memang layak untuk tidak menyandang gelar sebagai buruh. Bagaimana caranya?
Sederhana saja; bangunlah karir Anda sampai ke titik dimana Anda layak dihormati dan dihargai tinggi. Agar bisa membangun karir dengan baik, maka Anda harus membuang jauh-jauh mental ‘b-u-r-u-h’. Mengapa demikian? Karena mental b-u-r-u-h itu menyimpan 5 faktor penghambat karir yang sangat mematikan. dan faktor itu adalah:

B =Bersembunyi dibalik topeng ‘nasib’. Baik atau buruknya karir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan nasib. Perhatikan para pekerja gagal. Mereka menganggap bahwa mandeknya karir dan bayaran mereka sudah menjadi nasib sehingga tidak terdorong untuk menggeliat bangkit dari posisi rendahnya. Walhasil, dari tahun ke tahun tidak ada perbaikan jabatan dan pendapatan signifikan yang mereka dapatkan. Jadilah karyawan yang berani berjuang untuk memperbaiki karir sendiri karena nasib selalu mengikuti ikhtiar yang Anda lakukan.

U =Ulet hanya ketika diawasi oleh atasan. Sudah bukan rahasia lagi jika banyak sekali karyawan yang ulet, gigih, dan giat hanya ketika ada atasannya saja. Tapi saat atasannya tidak ada; mereka berleha-leha atau mengerjakan sesuatu yang tidak produktif pada jam kerja. Para pegawai berdasi pun banyak yang memiliki perilaku seperti ini. Padahal, sikap seperti ini jelas sekali menunjukkan jika mereka tidak layak untuk mendapatkan tanggungjawab yang lebih besar. Jadilah karyawan yang bisa diandalkan, baik ada atau tidaknya atasan; karena kualitas seseorang dinilai dari tanggungjawab pribadinya ketika dia sedang sendirian.   

R =Rendah diri. Kita sering keliru menempatkan kerendahan hati dengan sifat rendah diri. Ketika berhadapan dengan senior atau orang yang pendidikannya lebih tinggi, kita merasa kecil sekali. Padahal sebagian besar manager atau direktur pada mulanya adalah orang-orang yang menduduki posisi rendah seperti kebanyakan karyawan lainnya. Sifat rendah diri mengungkung orang dalam kotak inferioritas sehingga kapasitas dirinya tidak terdaya gunakan. Jadilah karyawan yang rendah hati, karena mereka yang rendah hati memiliki kualitas diri yang tinggi, namun tetap bersikap arif, positif dan konstruktif.

U =Unjuk rasa melampaui unjuk prestasi. Unjuk rasa tidak selalu harus turun ke jalan. Protes soal kenaikan gaji adalah contoh nyata unjuk rasa yang sering terjadi di kantor-kantor. Menggunjingkan atasan dan managemen di kantin atau toilet juga merupakan bentuk unjuk rasa yang tidak sehat. Perhatikan para karyawan yang tidak puas dengan kebijakan perusahaan. Mereka berkasak-kusuk sambil mengkorupsi jam kerja. Padahal, itu semakin menunjukkan kualitas buruk mereka. Jadilah karyawan yang rajin unjuk prestasi, karena prestasi membuka peluang untuk mendapatkan kesempatan dan pendapatan yang lebih besar.  

H =Hitung-hitungan soal pekerjaan dan imbalan. Banyak sekali karyawan potensial yang akhirnya gagal membangun karirnya hanya karena merasa tidak dibayar dengan pantas. “Kalau gua digaji cuma segini, ngapain mesti kerja keras?’ begitu katanya. Padahal, sikap seperti itu tidak merugikan perusahaan lebih dari kerugian yang dialami oleh orang itu sendiri. Mereka membuang peluang untuk mengkonversi potensi dirinya menjadi karir yang cemerlang. Jadilah karyawan yang berfokus kepada kontribusi yang tinggi, karena bayaran atau imbalan akan mengikutinya kemudian.   

Jika Anda mampu membuang mental ‘b-u-r-u-h’  diatas, maka Anda tidak akan menjadi buruh rendahan. Sebaliknya, Anda akan menjadi karyawan yang ketika pensiun nanti; memiliki sesuatu yang layak untuk dibanggakan.
Khusus untuk para karyawan yang bersaing dalam karier dengan cara tidak sehat dan menjatuhkan orang lain, maka sangat hina dirinya walau semenarik apapun dia "tak peduli WANITA maupun PRIA" "Karyawan Rendah ataupun Top Manajemen" semoga hina dan murka ALLAH SWT untuknya.

Selasa, 02 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




Pengertian “setiap orang” dalam Pasal 1 angka (32) UUPPLH, adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Suatu badan hukum merupakan suatu badan (entity) yang keberadaannya terjadi karena hukum atau undang-undang, dan sebagai subyek hukum secara materiil ia (badan hukum) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)      Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian dan atau tujuan khusus lainnya.
b)      Kumpulan modal ini dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), dan ini menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum, sehingga ia dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
c)       Modal yang dikumpulkan ini selalu diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai suatu perkumpulan modal, maka kumpulan modal tersebut harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)      Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum ini, yang berarti adanya pemisahan antara keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan modal ini dengan pengurusan harta kekayaan tersebut oleh pengurus.
e)      Keberadaan modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu. Setiap orang yang memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya dapat menjadi anggota badan hukum ini dengan segala hak dan kewajibannya.
Sifatkeanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun juga, meskipun keberadaan badan hukum ini sendiri adalah permanen atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
f)       Tanggungjawab badan hukum dibedakan dari tanggungjawab pendiri, anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.
Tindak pidana lingkungan yang dilakukan untuk dan atau atas nama badan hukum, setidak-tidaknya didalamnya terdapat, bahwa:
a)      tindakan ilegal dari badan hukum dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang dilakukan badan hukum tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b)      baik badan hukum (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons”) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, antara lain bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c)       motivasi kejahatan yang dilakukan badan hukum bukan hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai suatu badan hukum merupakan subyek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Tanggungjawab sosial dan moral perusahaan dicerminkan dari suatu perusahaan yang bertanggungjawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahan itu beroperasi. Secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan keuntungan kontan yang langsung, melainkan juga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, perlu ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat. Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup, kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan seterusnya akan menciptakan iklim yang lebih menerima perusahaan itu beserta produk-produknya. Sebaliknya, ketidakperdulian perusahan akan selalu menimbulkan sikap protes, permusuhan, dan penolakan atas kehadiran perusahaan itu beserta produknya, tidak hanya dari masyarakat setempat di sekitar perusahaan itu melainkan juga sampai pada tingkat internasional.
Beberapa peranan yang diharapkan terhadap PT di dalam proses modernisasi atau pembangunan, diantaranya memperhatikan dan membina kelestarian kemampuan sumber alam dan lingkungan hidup. Menyerasikan antara lingkungan hidup dengan pembangunan bukan hal yang mudah, sehingga perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup , namun demikian perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana suatu PT dalam kasus lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 116 UUPPLH. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH, berbunyi:
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
maka dapat dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH menetapkan bahwa disamping orang secara pribadi, tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh PT;.
2. Penyebutan badan usaha (dibaca PT) menunjukkan bahwa subyek hukum pidana lingkungan adalah badan hukum (dibaca PT) dan bentuk organisasi lain yang bukan badan hukum.
3. Prinsip dalam pertanggungjawaban pidana PT dikenakan kepada:
a. PT; atau
b. PT dan Mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
c. PT dan Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
d. Mereka yang pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
PT dianggap telah melakukan tindak pidana lingkungan jika tindak pidana lingkungan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kerja dengan badan usaha maupun hubungan lain dengan PT, yang bertindak dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha PT yang bersangkutan. Hubungan kerja tersebut merupakan hubungan antara pengusaha/orang perorangan (mempunyai badan usaha) dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Dengan demikian, baik PT maupun orang-orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha korporasi yang bersangkutan, dapat dituntut pidana dan dijatuhi sanksi pidana beserta tindakan tata tertib. Sebaliknya, suatu PT juga akan terbebas dari pertanggungjawaban secara pidana atau dianggap tidak bersalah, jika PT bisa membuktikan bahwa PT tidak melakukan suatu kesalahan, berhubung orang-orang yang melakukan perbuatan itu tidak ada hubungan kerja atau hubungan lainnya dengan PT atau perbuatan itu dilakukan oleh seseorang di luar lingkungan aktivitas usaha PT itu.
Kapan dimintakannya pertanggungjawaban pidana kepada PT itu sendiri, atau kepada pengurus PT atau kepada pengurus beserta PT, ini menjadi permasalahan dalam praktek , karena dalam kasus lingkungan hidup. ada kesulitan untuk membuktikan hubungan kausal antara kesalahan di dalam struktur usaha dan prilaku/ perbuatan yang secara konkrit telah dilakukan.
Untuk menghindari kesulitan pembuktian di atas, memang bisa dilakukan dengan meletakkan soal dapat tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yaitu dengan cara mengklasifikasikan pelanggaran terhadap kewajiban¬-kewajiban badan hukum untuk melakukan pengawasan serta tidak dipenuhinya dengan baik fungsi kemasyarakatan yang dimiliki oleh badan hukum.
Menurut A.L.J. Van Strien, bagaimanapun beratnya akibat/dampak dari kriminalitas lingkungan, kita tetap harus memperhatikan aspek-aspek pembatasan penyelenggaraan kekuasaan dari asas legalitas maupun asas kesalahan. Cara bagaimana kedua asas itu dikonkritasikan, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan.
Menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, dapat dengan berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan badan hukum tersebut. Badan hukum diperlakukan sebagai pelaku jika terbukti tindak bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum, juga termasuk dalam hal orang (karyawan perusahaan) yang secara faktual melakukan tindak bersangkutan yang melakukannya atas inisiatif sendiri serta bertentangan dengan instruksi yang diberikan. Namun dalam hal yang terakhir ini tidak menutup kemungkinan badan hukum mengajukan keberatan atas alasan tiadanya kesalahan dalam dirinya.
Menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana, dapat dilihat dari kewenangan yang ada pada PT tersebut. PT secara faktual mempunyai wewenang mengatur/ menguasai dan/atau memerintah pihak yang dalam kenyataan melakukan tindak terlarang.
PT yang dalam kenyataannya kurang/ tidak melakukan dan/atau mengupayakan kebijakan atau tindak pengamanan dalam rangka mencegah dilakukannya tindak terlarang dapat diartikan bahwa PT itu menerima terjadinya tindakan terlarang tersebut, sehingga PT dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
PT dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijakan/ langkah-langkah yang harus diambilnya , yaitu:
1. merumuskan kebijakan di bidang lingkungan;
2. merumuskan rangkaian/struktur organisasi yang layak (pantas) serta menetapkan siapa yang bertang-gungjawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut;
3. merumuskan instruksi/aturan-aturan internal bagi pelaksanaan aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus diperhatikan bahwa pegawai-pegawai perusahaan mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan perusahaan yang bersangkitan;
4. penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika terhadap kewajiban-kewajiban di atas badan hukum tidak atau kurang memfungsikan dengan baik, hal ini dapat merupakan alasan untuk mengasumsikan bahwa PT kurang berupaya atau kurang kerja keras dalam mencegah (kemungkinan) dilakukan tindak terlarang.
Untuk menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana lingkungan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Apakah kasus tersebut berkenan dengan tindak pidana dimana gangguan terhadap kepentingan yang dilindungi dinyatakan sebagai tindak pidana;
2. Norma-norma ketelitian/kecermatan yang terkait pada perilaku yang mengganggu lingkungan;
3. Sifat, struktur dan bidang kerja dari PT tersebut.
Menurut Muladi , berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecendrungan internasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal:
1. Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi¬punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen Main korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggungjawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengartian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah¬-langkah korporasi dalam berusaha;
7. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan;
8. Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusalaaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepred) oleh korporasi tersebut.
Guna menentukan siapa-siapa yang bertanggung¬jawab di antara pengurus suatu PT yang harus memikul beban pertanggungjawaban pidana tersebut, harus ditelusuri segi dokumen AMDAL, Izin (lisensi) dan pembagian tugas pekerjaan dalam jabatan jabatan yang terdapat pada PT yang bersangkutan. Penelusuran dari dokumen-dokumen tersebut akan menghasilkan data, informasi dan fakta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan PT yang bersangkutan dan sejauhmana pemantauan dan pengendalian yang telah dilakukan terhadap dampak tersebut. Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui pula, bagaimana hak dan kewajiban pengurus-pengurus PT tersebut, untuk memantau, mencegah dan mengendalikan dampak negatif kegiatan perusahaan. Sehingga dari penelusuran itu, akan nyata pula apakah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.
Memperhatikan ketentuan Pasal 67 UUPPLH dan Pasal 68 UUPPLH yang menetapkan: “kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” dan “berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, dan ketentuan Pasal 116 UUPPLH, perlu jadi bahan pemikiran untuk menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana PT di bidang lingkungan hidup dikenakan kepada PT dan para pengurusnya (dewan direksi), para manajer yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup pada PT (bahkan dapat dimintakan kepada para pemegang saham maupun para komisaris ) secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang serius dan/atau menimbulkan kematian manusia.
Pertanggungjawaban pidana korporasi, dapat didasarkan kepada hal-hal:
1. Atas dasar falsafah intergralistik, yaksi segala sesuatu hendaknya diukur atas dasar keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan sosial;
2. Atas dasar asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945;
3. Untuk memberantas anomie of succes (kesuksesan tanpa aturan);
4. Untuk perlindungan konsumen
5. untuk kemajuan teknologi
PT yang mempunyai kesalahan, harus menanggungnya dengan kekayaannya, dan selanjutnya adanya pengetahuan bersama dari sebagian anggota dapat dianggap sebagai kesengajaan PT itu. Kesengajaan bersyarat dan kesalahan ringan setiap orang yang bertindak untuk PT itu jika dikumpulkan akan dapat merupakan kesalahan besar dari PT itu sendiri.
PT dapat mengurangi resiko tanggung jawab lingkungan dari operasi/kegiatannya sehari-hari, dengan cara:
l. Memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan badan (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan. Pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan biasanya memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukannya. Perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan menjadikan diterapkannya asas subsidaritas dalam penegakan hukum pidana.
2. Melakukan perbaikan yang sesegera mungkin terhadap pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan perbaikan tersebut didokumen¬tasikan dengan baik.
3. Mencari nasehat hukum sebelum merespon pemeriksaan oleh pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan, agar dapat merespon secara tepat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pejabat (instasi) tersebut.
4. Memelihara catatan-catatan secara rinci mengenai pembelian dan pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang digunakan dalam kegiatan operasional korporasi, sehingga a. catatan pembuangan limbah secara tepat dapat diketahui guna pembelaan terhadap aksi penegakan hukum, dan b. jumlah dan jenis bahan kimia yang digunakan korporasi dapat ditetapkan.
5. Membuang limbah B3 hanya melalui perusahaan pembuangan limbah B3 yang handal dan kredibel, jika mungkin korporasi melakukan daur ulang. – Kontrak dengan pihak yang menangani limbah harus diperiksa dan diteliti oleh korporasi dan konsultan hukumnya guna menjamin bahwa proses penanganan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerapkan suatu program pemenuhan dan pengurangan B3 yang komprehensif, antara lain mencurahkan perhatian dan dana untuk evaluasi atas penggunaan B3 dengan melakukan pembuatan serta penerapan rencana yang komprehensif untuk pengurangan dan pencegahan dari penggunaan B3. Perusahaan memenej, mengukur, meningkatkan dan mengkomunikasikan aspek-aspek lingkungan dari operasi kegiatannya dengan cara yang sistematis.
Namun demikian, Dewan Direksi PT tidak dapat melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dalam hal PT yang dipimpinnya mencemari dan atau merusak lingkungan, oleh karena didasarkan kepada Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo. Pasal 2 dan 4 UUPT dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPLH serta prinsip hukum yang terbit dari adanya duty of care .
“Duty of care ” direksi” , antara lain:
1. Direktur mempunyai kewajiban untuk pengelolaan perusahaan dengan iktikad baik (good faith) dimana direkur tersebut harus melakukan upaya yang terbaik dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan kehati-hatian (care) sebagaimana orang biasa yang harus berhati-hati,
2. Kewajiban atas standard kehati-hatian ditentukan oleh kewajiban seorang direktur sesuai dengan penyelidikan yang rasional.
Kegagalan untuk melaksanakan “duty of care ” tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty tanpa memperhatikan apakah perbutan tersebut sebenarnya menimbulkan kerugian pada pemberi fiducia , oleh karena pemegang kepercayaan diharuskan untuk menerapkan standard perilaku yang lebih tinggi dan dapat diminta pertanggungjawabannya berdasarkan doktrin “constructive fraud ” untuk pelanggaran fiduciary duty .
Makna dan aspek iktikad baik yang lain dalam konteks pengurusan PT adalah patuh dan taat (obedience) terhadap hukum dalam arti luas, terhadap peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar PT. Ketaatan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam rangka pegurus PT, wajib dilakukan dengan iktikad baik, mengandung arti setiap orang Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan, wajib melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (statutory duty). Jika anggota Direksi tahu tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) dalam melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, mengakibatkan pengurusan itu melanggar peraturan perundang-undangan maka tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful).
Dengan demikian, direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki “kemampuan” dan “kewajiban” untuk mengawasi kegiatan korporasi termasuk kewajiban untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk menilai apakah direksi melakukan pengawasan yang cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) PT, dapat dilihat dari:
a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Partisipasi aktif di bidang manajemen, khususnya menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan B3;
c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas¬fasilitas korporasi secara berulang-ulang;
d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
e. Menunjuk/mengangkat individu yang memiliki kualitas dan kemampuan untuk bertanggung¬jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup korporasi;
f. Menunjuk/mengangkat konsultan yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan secara berkala;
g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/ instrumen guna membantu manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum lingkungan;
h. Meminta laporan secara berkala kepada penanggungjawab pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan perbaikan.
i. Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan.
j. Menyediakan cadangan ganti kerugian yang memadai dalam tanggung jawab korporasi terhadap kemungkinan kerugian lingkungan.
k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus.
l. Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung jawab direksi dan pejabat sehingga dari aspek komersil perusahaan asuransi dapat memberi dana yang memadai .
Langkah-langkah yang diambil oleh direksi tersebut di atas dapat mengurangi tanggungjawab lingkungan direksi, setidak-tidaknya tindakan direksi hanya dapat dikategorikan sebagai kealpaan (negligence) bukan kesengajaan.
Dalam perkembangan selanjutnya dapat dikembangkan pemikian bahwa para pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk mengontrol atau mengarahkan aktivitas korporasi yang membahayakan lingkungan berdasarkan besarnya persentasi saham. Oleh karena itu, bagi pengelola perusahaan yang berpotensi mencemarkan/merusak lingkungan hidup, seyogia saya menetapkan “standard moral bisnis yang tinggi” (high standards of business morality).
Pasal 116 ayat (2) UUPPLH di dalamnya terdapat “prinsip vicarious liability”. Berdasarkan prinsip vicarious liability ini, pelaku usaha dapat dituntut bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan prinsip vicarious liability, pimpinan PT atau siapa saja yang memberi tugas atau perintah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain. Dengan demikian, siapa saja yang bekerja dan dalam hubungan apa saja pekerjaan itu dilakukan, selama hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi, menjadi tanggung jawab korporasi. Menurut Pasal 116 ayat (2) UUPLH, pihak perusahaan yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin, memiliki kapasitas pertanggungjawaban untuk dipidana.
Pasal 116 UUPPLH berfungsi mengantisipasi kemungkinan PT bisa berlindung di balik hubungan kontraktual yang dilakukannya dengan pihak lain, kemudian Pasal 116 ayat (2) UUPPLH memberikan perluasan tanggung jawab, sehingga kesimpulan yang dapat diambil dari Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu:
1. Perbuatan adalah atas nama korporasi.
2. Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain.
3. Bertindak di dalam lingkungan korporasi
Selanjutnya, subjek liabilitynya (pihak-pihak yang bertanggungjawab), menurut Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu pemberi perintah atau pengambil keputusan atau yang bertindak sebagai pemimpin yang didasarkan kepada hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain.
Perumusan ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UUPPLH, mencantumkan unsur sengaja atau kealpaan/kelalaian. Dicantumkannya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap suatu PT dalam UUPPLH menganut prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan), yakni menganut asas kesalahan atau culpabilitas.

Entri Populer