Selasa, 02 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




Pengertian “setiap orang” dalam Pasal 1 angka (32) UUPPLH, adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Suatu badan hukum merupakan suatu badan (entity) yang keberadaannya terjadi karena hukum atau undang-undang, dan sebagai subyek hukum secara materiil ia (badan hukum) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)      Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian dan atau tujuan khusus lainnya.
b)      Kumpulan modal ini dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), dan ini menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum, sehingga ia dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
c)       Modal yang dikumpulkan ini selalu diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai suatu perkumpulan modal, maka kumpulan modal tersebut harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)      Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum ini, yang berarti adanya pemisahan antara keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan modal ini dengan pengurusan harta kekayaan tersebut oleh pengurus.
e)      Keberadaan modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu. Setiap orang yang memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya dapat menjadi anggota badan hukum ini dengan segala hak dan kewajibannya.
Sifatkeanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun juga, meskipun keberadaan badan hukum ini sendiri adalah permanen atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
f)       Tanggungjawab badan hukum dibedakan dari tanggungjawab pendiri, anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.
Tindak pidana lingkungan yang dilakukan untuk dan atau atas nama badan hukum, setidak-tidaknya didalamnya terdapat, bahwa:
a)      tindakan ilegal dari badan hukum dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang dilakukan badan hukum tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b)      baik badan hukum (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons”) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, antara lain bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c)       motivasi kejahatan yang dilakukan badan hukum bukan hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai suatu badan hukum merupakan subyek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Tanggungjawab sosial dan moral perusahaan dicerminkan dari suatu perusahaan yang bertanggungjawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahan itu beroperasi. Secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan keuntungan kontan yang langsung, melainkan juga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, perlu ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat. Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup, kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan seterusnya akan menciptakan iklim yang lebih menerima perusahaan itu beserta produk-produknya. Sebaliknya, ketidakperdulian perusahan akan selalu menimbulkan sikap protes, permusuhan, dan penolakan atas kehadiran perusahaan itu beserta produknya, tidak hanya dari masyarakat setempat di sekitar perusahaan itu melainkan juga sampai pada tingkat internasional.
Beberapa peranan yang diharapkan terhadap PT di dalam proses modernisasi atau pembangunan, diantaranya memperhatikan dan membina kelestarian kemampuan sumber alam dan lingkungan hidup. Menyerasikan antara lingkungan hidup dengan pembangunan bukan hal yang mudah, sehingga perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup , namun demikian perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana suatu PT dalam kasus lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 116 UUPPLH. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH, berbunyi:
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
maka dapat dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH menetapkan bahwa disamping orang secara pribadi, tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh PT;.
2. Penyebutan badan usaha (dibaca PT) menunjukkan bahwa subyek hukum pidana lingkungan adalah badan hukum (dibaca PT) dan bentuk organisasi lain yang bukan badan hukum.
3. Prinsip dalam pertanggungjawaban pidana PT dikenakan kepada:
a. PT; atau
b. PT dan Mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
c. PT dan Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
d. Mereka yang pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
PT dianggap telah melakukan tindak pidana lingkungan jika tindak pidana lingkungan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kerja dengan badan usaha maupun hubungan lain dengan PT, yang bertindak dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha PT yang bersangkutan. Hubungan kerja tersebut merupakan hubungan antara pengusaha/orang perorangan (mempunyai badan usaha) dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Dengan demikian, baik PT maupun orang-orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha korporasi yang bersangkutan, dapat dituntut pidana dan dijatuhi sanksi pidana beserta tindakan tata tertib. Sebaliknya, suatu PT juga akan terbebas dari pertanggungjawaban secara pidana atau dianggap tidak bersalah, jika PT bisa membuktikan bahwa PT tidak melakukan suatu kesalahan, berhubung orang-orang yang melakukan perbuatan itu tidak ada hubungan kerja atau hubungan lainnya dengan PT atau perbuatan itu dilakukan oleh seseorang di luar lingkungan aktivitas usaha PT itu.
Kapan dimintakannya pertanggungjawaban pidana kepada PT itu sendiri, atau kepada pengurus PT atau kepada pengurus beserta PT, ini menjadi permasalahan dalam praktek , karena dalam kasus lingkungan hidup. ada kesulitan untuk membuktikan hubungan kausal antara kesalahan di dalam struktur usaha dan prilaku/ perbuatan yang secara konkrit telah dilakukan.
Untuk menghindari kesulitan pembuktian di atas, memang bisa dilakukan dengan meletakkan soal dapat tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yaitu dengan cara mengklasifikasikan pelanggaran terhadap kewajiban¬-kewajiban badan hukum untuk melakukan pengawasan serta tidak dipenuhinya dengan baik fungsi kemasyarakatan yang dimiliki oleh badan hukum.
Menurut A.L.J. Van Strien, bagaimanapun beratnya akibat/dampak dari kriminalitas lingkungan, kita tetap harus memperhatikan aspek-aspek pembatasan penyelenggaraan kekuasaan dari asas legalitas maupun asas kesalahan. Cara bagaimana kedua asas itu dikonkritasikan, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan.
Menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, dapat dengan berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan badan hukum tersebut. Badan hukum diperlakukan sebagai pelaku jika terbukti tindak bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum, juga termasuk dalam hal orang (karyawan perusahaan) yang secara faktual melakukan tindak bersangkutan yang melakukannya atas inisiatif sendiri serta bertentangan dengan instruksi yang diberikan. Namun dalam hal yang terakhir ini tidak menutup kemungkinan badan hukum mengajukan keberatan atas alasan tiadanya kesalahan dalam dirinya.
Menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana, dapat dilihat dari kewenangan yang ada pada PT tersebut. PT secara faktual mempunyai wewenang mengatur/ menguasai dan/atau memerintah pihak yang dalam kenyataan melakukan tindak terlarang.
PT yang dalam kenyataannya kurang/ tidak melakukan dan/atau mengupayakan kebijakan atau tindak pengamanan dalam rangka mencegah dilakukannya tindak terlarang dapat diartikan bahwa PT itu menerima terjadinya tindakan terlarang tersebut, sehingga PT dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
PT dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijakan/ langkah-langkah yang harus diambilnya , yaitu:
1. merumuskan kebijakan di bidang lingkungan;
2. merumuskan rangkaian/struktur organisasi yang layak (pantas) serta menetapkan siapa yang bertang-gungjawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut;
3. merumuskan instruksi/aturan-aturan internal bagi pelaksanaan aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus diperhatikan bahwa pegawai-pegawai perusahaan mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan perusahaan yang bersangkitan;
4. penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika terhadap kewajiban-kewajiban di atas badan hukum tidak atau kurang memfungsikan dengan baik, hal ini dapat merupakan alasan untuk mengasumsikan bahwa PT kurang berupaya atau kurang kerja keras dalam mencegah (kemungkinan) dilakukan tindak terlarang.
Untuk menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana lingkungan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Apakah kasus tersebut berkenan dengan tindak pidana dimana gangguan terhadap kepentingan yang dilindungi dinyatakan sebagai tindak pidana;
2. Norma-norma ketelitian/kecermatan yang terkait pada perilaku yang mengganggu lingkungan;
3. Sifat, struktur dan bidang kerja dari PT tersebut.
Menurut Muladi , berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecendrungan internasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal:
1. Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi¬punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen Main korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggungjawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengartian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah¬-langkah korporasi dalam berusaha;
7. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan;
8. Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusalaaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepred) oleh korporasi tersebut.
Guna menentukan siapa-siapa yang bertanggung¬jawab di antara pengurus suatu PT yang harus memikul beban pertanggungjawaban pidana tersebut, harus ditelusuri segi dokumen AMDAL, Izin (lisensi) dan pembagian tugas pekerjaan dalam jabatan jabatan yang terdapat pada PT yang bersangkutan. Penelusuran dari dokumen-dokumen tersebut akan menghasilkan data, informasi dan fakta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan PT yang bersangkutan dan sejauhmana pemantauan dan pengendalian yang telah dilakukan terhadap dampak tersebut. Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui pula, bagaimana hak dan kewajiban pengurus-pengurus PT tersebut, untuk memantau, mencegah dan mengendalikan dampak negatif kegiatan perusahaan. Sehingga dari penelusuran itu, akan nyata pula apakah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.
Memperhatikan ketentuan Pasal 67 UUPPLH dan Pasal 68 UUPPLH yang menetapkan: “kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” dan “berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, dan ketentuan Pasal 116 UUPPLH, perlu jadi bahan pemikiran untuk menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana PT di bidang lingkungan hidup dikenakan kepada PT dan para pengurusnya (dewan direksi), para manajer yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup pada PT (bahkan dapat dimintakan kepada para pemegang saham maupun para komisaris ) secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang serius dan/atau menimbulkan kematian manusia.
Pertanggungjawaban pidana korporasi, dapat didasarkan kepada hal-hal:
1. Atas dasar falsafah intergralistik, yaksi segala sesuatu hendaknya diukur atas dasar keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan sosial;
2. Atas dasar asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945;
3. Untuk memberantas anomie of succes (kesuksesan tanpa aturan);
4. Untuk perlindungan konsumen
5. untuk kemajuan teknologi
PT yang mempunyai kesalahan, harus menanggungnya dengan kekayaannya, dan selanjutnya adanya pengetahuan bersama dari sebagian anggota dapat dianggap sebagai kesengajaan PT itu. Kesengajaan bersyarat dan kesalahan ringan setiap orang yang bertindak untuk PT itu jika dikumpulkan akan dapat merupakan kesalahan besar dari PT itu sendiri.
PT dapat mengurangi resiko tanggung jawab lingkungan dari operasi/kegiatannya sehari-hari, dengan cara:
l. Memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan badan (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan. Pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan biasanya memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukannya. Perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan menjadikan diterapkannya asas subsidaritas dalam penegakan hukum pidana.
2. Melakukan perbaikan yang sesegera mungkin terhadap pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan perbaikan tersebut didokumen¬tasikan dengan baik.
3. Mencari nasehat hukum sebelum merespon pemeriksaan oleh pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan, agar dapat merespon secara tepat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pejabat (instasi) tersebut.
4. Memelihara catatan-catatan secara rinci mengenai pembelian dan pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang digunakan dalam kegiatan operasional korporasi, sehingga a. catatan pembuangan limbah secara tepat dapat diketahui guna pembelaan terhadap aksi penegakan hukum, dan b. jumlah dan jenis bahan kimia yang digunakan korporasi dapat ditetapkan.
5. Membuang limbah B3 hanya melalui perusahaan pembuangan limbah B3 yang handal dan kredibel, jika mungkin korporasi melakukan daur ulang. – Kontrak dengan pihak yang menangani limbah harus diperiksa dan diteliti oleh korporasi dan konsultan hukumnya guna menjamin bahwa proses penanganan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerapkan suatu program pemenuhan dan pengurangan B3 yang komprehensif, antara lain mencurahkan perhatian dan dana untuk evaluasi atas penggunaan B3 dengan melakukan pembuatan serta penerapan rencana yang komprehensif untuk pengurangan dan pencegahan dari penggunaan B3. Perusahaan memenej, mengukur, meningkatkan dan mengkomunikasikan aspek-aspek lingkungan dari operasi kegiatannya dengan cara yang sistematis.
Namun demikian, Dewan Direksi PT tidak dapat melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dalam hal PT yang dipimpinnya mencemari dan atau merusak lingkungan, oleh karena didasarkan kepada Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo. Pasal 2 dan 4 UUPT dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPLH serta prinsip hukum yang terbit dari adanya duty of care .
“Duty of care ” direksi” , antara lain:
1. Direktur mempunyai kewajiban untuk pengelolaan perusahaan dengan iktikad baik (good faith) dimana direkur tersebut harus melakukan upaya yang terbaik dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan kehati-hatian (care) sebagaimana orang biasa yang harus berhati-hati,
2. Kewajiban atas standard kehati-hatian ditentukan oleh kewajiban seorang direktur sesuai dengan penyelidikan yang rasional.
Kegagalan untuk melaksanakan “duty of care ” tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty tanpa memperhatikan apakah perbutan tersebut sebenarnya menimbulkan kerugian pada pemberi fiducia , oleh karena pemegang kepercayaan diharuskan untuk menerapkan standard perilaku yang lebih tinggi dan dapat diminta pertanggungjawabannya berdasarkan doktrin “constructive fraud ” untuk pelanggaran fiduciary duty .
Makna dan aspek iktikad baik yang lain dalam konteks pengurusan PT adalah patuh dan taat (obedience) terhadap hukum dalam arti luas, terhadap peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar PT. Ketaatan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam rangka pegurus PT, wajib dilakukan dengan iktikad baik, mengandung arti setiap orang Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan, wajib melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (statutory duty). Jika anggota Direksi tahu tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) dalam melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, mengakibatkan pengurusan itu melanggar peraturan perundang-undangan maka tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful).
Dengan demikian, direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki “kemampuan” dan “kewajiban” untuk mengawasi kegiatan korporasi termasuk kewajiban untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk menilai apakah direksi melakukan pengawasan yang cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) PT, dapat dilihat dari:
a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Partisipasi aktif di bidang manajemen, khususnya menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan B3;
c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas¬fasilitas korporasi secara berulang-ulang;
d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
e. Menunjuk/mengangkat individu yang memiliki kualitas dan kemampuan untuk bertanggung¬jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup korporasi;
f. Menunjuk/mengangkat konsultan yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan secara berkala;
g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/ instrumen guna membantu manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum lingkungan;
h. Meminta laporan secara berkala kepada penanggungjawab pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan perbaikan.
i. Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan.
j. Menyediakan cadangan ganti kerugian yang memadai dalam tanggung jawab korporasi terhadap kemungkinan kerugian lingkungan.
k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus.
l. Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung jawab direksi dan pejabat sehingga dari aspek komersil perusahaan asuransi dapat memberi dana yang memadai .
Langkah-langkah yang diambil oleh direksi tersebut di atas dapat mengurangi tanggungjawab lingkungan direksi, setidak-tidaknya tindakan direksi hanya dapat dikategorikan sebagai kealpaan (negligence) bukan kesengajaan.
Dalam perkembangan selanjutnya dapat dikembangkan pemikian bahwa para pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk mengontrol atau mengarahkan aktivitas korporasi yang membahayakan lingkungan berdasarkan besarnya persentasi saham. Oleh karena itu, bagi pengelola perusahaan yang berpotensi mencemarkan/merusak lingkungan hidup, seyogia saya menetapkan “standard moral bisnis yang tinggi” (high standards of business morality).
Pasal 116 ayat (2) UUPPLH di dalamnya terdapat “prinsip vicarious liability”. Berdasarkan prinsip vicarious liability ini, pelaku usaha dapat dituntut bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan prinsip vicarious liability, pimpinan PT atau siapa saja yang memberi tugas atau perintah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain. Dengan demikian, siapa saja yang bekerja dan dalam hubungan apa saja pekerjaan itu dilakukan, selama hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi, menjadi tanggung jawab korporasi. Menurut Pasal 116 ayat (2) UUPLH, pihak perusahaan yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin, memiliki kapasitas pertanggungjawaban untuk dipidana.
Pasal 116 UUPPLH berfungsi mengantisipasi kemungkinan PT bisa berlindung di balik hubungan kontraktual yang dilakukannya dengan pihak lain, kemudian Pasal 116 ayat (2) UUPPLH memberikan perluasan tanggung jawab, sehingga kesimpulan yang dapat diambil dari Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu:
1. Perbuatan adalah atas nama korporasi.
2. Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain.
3. Bertindak di dalam lingkungan korporasi
Selanjutnya, subjek liabilitynya (pihak-pihak yang bertanggungjawab), menurut Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu pemberi perintah atau pengambil keputusan atau yang bertindak sebagai pemimpin yang didasarkan kepada hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain.
Perumusan ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UUPPLH, mencantumkan unsur sengaja atau kealpaan/kelalaian. Dicantumkannya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap suatu PT dalam UUPPLH menganut prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan), yakni menganut asas kesalahan atau culpabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer