G
|
ood
Corporate Governance (GCG) wajib diterapkan oleh BUMN sebagai landasan
operasional kegiatan usaha perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor Kep-117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus
2002, tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor : Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan pasal 44 ayat
1 dan 5 menyatakan bahwa: ayat (1) BUMN wajib melakukan pengukuran terhadap
penerapan GCG dalam bentuk :
a.
Penilaian
(assessment) yaitu program untuk
mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan
penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
b.
Evaluasi
(review), yaitu program untuk
mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penetapan GCG di BUMN yang
dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas
rekomendasi perbaikan
Ayat (5); Pelaksanaan
evaluasi pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh BUMN yang bersangkutan (self assessment), yang pelaksanaannya
dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) oleh penilai
independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang
GCG.
Pada tahun 2010 telah
dilaksanakan penilaian (assessment)
terhadap penerapan GCG di PT Perkebunan Nusantara I (Persero) oleh BPKP
Perwakilan Aceh, maka untuk tahun 2011 pengukuran terhadap penerapan GCG
dilaksanakan oleh PTPN I (Persero) sendiri (self
assessment).
Dalam jangka panjang, penerapan GCG diyakini akan meningkatkan nilai
perusahaan dalam bentuk kinerja yang tinggi (high performance) serta
citra baik perusahaan (good corporate image). Dalam konteks ini, self assessment terhadap
penerapan GCG pada BUMN menjadi sangat relevan untuk memperoleh gambaran
mengenai kondisi penerapan GCG pada korporasi dihadapkan dengan best
practices-nya, di
samping untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan (areas
of improvement). Hasil self assessment akan menjadi masukan yang sangat
penting bagi pengambilan keputusan dalam perbaikan penerapan GCG di masa yang
akan datang, sehingga manfaat dari diterapkannya GCG tersebut dapat diperoleh
secara optimal.
Aspek-aspek pengujian penerapan GCG mencakup: Hak dan Tanggung
Jawab Pemegang Saham/RUPS,
Kebijakan Good Corporate Governance, Penerapan Good Corporate Governance, Pengungkapan
Informasi (Disclosure), dan Komitmen.
Laporan hasil self assessment ini juga memuat rekomendasi
perbaikan atas kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan GCG, yang jika didasari
dengan komitmen yang kuat untuk menindaklanjutinya oleh pihak-pihak yang
terkait sesuai rekomendasi
tersebut dan diyakini
akan meningkatkan praktik penerapan GCG yang mengacu pada best practices.
Self Assessment
penerapan GCG dilaksanakan tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan
tanggal 08 Maret 2012. Didasarkan
pada data yang disediakan oleh manajemen, dan hasilnya telah dipaparkan pada dihadapan
Komisaris, Direksi, Manajemen Kunci dan/atau pihak yang mewakili untuk
memperoleh validasi dan/atau klarifikasi, sebagai masukan dalam rangka
mendapatkan gambaran yang obyektif mengenai kondisi penerapan GCG pada PT
Perkebunan Nusantara I (Persero).
Selanjutnya,
guna menghindarkan kerancuan dalam pemakaian laporan dan pelaksanaan
rekomendasi yang disampaikan perlu dijelaskan bahwa self assessment penerapan
GCG ini tidak ditujukan untuk memperbandingkan pencapaian kinerja GCG antara
Direksi dengan Komisaris maupun dengan Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
Pertimbangannya adalah bahwa masing-masing organ perusahaan tersebut diukur
dengan kriteria tersendiri sesuai dengan struktur dan proses terbaik atau ideal
yang seharusnya berlaku/ada di organ perusahaan tersebut. Sementara itu
disadari juga bahwa pada kenyataannya struktur dan pelaksanaan proses pada satu
organ banyak dipengaruhi oleh organ perusahaan lainnya dan/atau oleh faktor
eksternal.
Rekomendasi perbaikan atas kelemahan dalam penerapan GCG ini tidak akan
berarti apapun apabila tidak ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas rekomendasi
yang didasari dengan komitmen semua pihak yang terkait akan meningkatkan
penerapan praktik GCG yang mengacu pada best practices, yang standarnya
senantiasa ditingkatkan
Kami
telah melakukan penilaian
mandiri (self assessment) penerapan
GCG pada PT Perkebunan
Nusantara I (Persero) tahun 2011 yang
mencakup 5 (lima) aspek governance yaitu Hak dan Tanggung
Jawab Pemegang Saham/RUPS, Kebijakan GCG, Penerapan GCG, Pengungkapan Informasi
(Disclosure) dan Komitmen.
Berdasarkan self assessment terhadap penerapan GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero) yang dilakukan sejak tangal 17 Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Maret 2012, dapat disimpulkan bahwa kondisi penerapan GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero) mencapai skor aktual 84,56 dari skor
maksimal 100 atau 84,56 %, termasuk dalam katagori “BAIK”.
Jika
dijabarkan per aspek governance,
secara garis besar capaian skor tersebut adalah sebagai berikut:
No
|
Aspek Governance
|
Bobot
|
Capaian Perusahaan
|
Persentase
(%)
|
I
|
Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS
|
9
|
6,56
|
72,94
|
II
|
Kebijakan GCG
|
8
|
7,88
|
98,52
|
III
|
Penerapan GCG
|
|||
A. Komisaris
|
27
|
21,01
|
77,80
|
|
B. Komite Komisaris
|
6
|
5,33
|
88,83
|
|
C. Direksi
|
27
|
23,21
|
85,96
|
|
D. S P I
|
3
|
1,97
|
65,70
|
|
E. Sekretaris Perusahaan
|
3
|
2,96
|
98,50
|
|
Jumlah III
|
66
|
54,47
|
82,54
|
|
IV
|
Pengungkapan Informasi (Disclosure)
|
7
|
6,65
|
95,07
|
V
|
Komitmen
|
10
|
8,98
|
89,81
|
TOTAL
|
100
|
84,56
|
84,56
|
Tabel di atas
menggambarkan hasil perbandingan antara kondisi penerapan GCG di PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
dengan praktik terbaik (best practices) penerapan
GCG. Dari lima aspek
pengujian terhadap penerapan GCG PT Perkebunan
Nusantara I (Persero), persentase capaian tertinggi ada pada aspek kebijakan
GCG sebesar 98,52 % yang ditunjukkan antara lain PT Perkebunan Nusantara I (Persero) telah memiliki kebijakan berkaitan dengan GCG
seperti Pedoman Good Corporate
Governance (Code of Corporate Governance), Code of Conduct (Pedoman
Etika Bisnis dan Etika
Kerja), Komite Audit Charter (Audit Committee Charter).
Sementara itu, persentase capaian terendah ada pada aspek
Rapat Pemegang Saham
(RUPS) sebesar 72,94 % yang disebabkan antara lain oleh belum menetapkan dan menerapkan sistem pengangkatan Komisaris secara transparan melalui fit and proper test, belum menetapkan dan melaksanakan sistem
penilaian kinerja Komisaris secara kolegial dan individual, penilaian kinerja Direksi
secara individual belum dituangkan dalam risalah RUPS.
Capaian ketiga aspek lainnya yaitu aspek Penerapan GCG pada
Komisaris, Komite, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan, aspek Pengungkapan Informasi serta
aspek Komitmen -
bervariasi, dengan kondisi yang perlu mendapatkan penanganan segera oleh organ perusahaan sebagai
berikut:
1. Komisaris belum memberikan arahan dan masukan tentang manajemen
risiko korporasi.
2. Komisaris
menetapkan kriteria mengenai masalah penting yang
memerlukan perhatian Komisaris di luar hal-hal yang secara jelas sudah diatur
dalam Anggaran Dasar, membahas/ menindaklanjutinya sesuai kriteria serta
memberikan arahan dan masukan kepada Direksi.
3. Komisaris
dan Direksi belum menetapkan kriteria mengenai informasi
yang dapat diberikan oleh Komisaris kepada stakeholders.
4. Komisaris belum melakukan penilaian kinerja Komisaris secara self assessment.
5. Risalah Rapat Komisaris belum mencantumkan
hasil evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan rapat
sebelumnya.
6. Direksi belum memberi asersi mengenai penerapan pengendalian
internal secara efektif.
7. Didalam
risalah rapat Direksi belum sepenuhnya dilakukan evaluasi (pemantauan progress)
terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya yang ditandai dengan
tidak dicantumkannya dalam risalah rapat.
8. SPI belum memberikan masukan atas prosedur atau proses manajemen risiko dan upaya pencapaian strategi
bisnis perusahaan.
B.
rekomendasi
Terhadap kelemahan dalam pelaksanaan GCG sebagaimana diuraikan dalam butir
A di atas dan dalam upaya memperbaiki kinerja pencapaian praktik-praktik yang
terbaik (best practices) penerapan
GCG, kami merekomendasikan beberapa hal yang perlu menjadi prioritas organ
perusahaaan dalam menindaklanjutinya sebagai berikut:
1. Pemegang Saham/RUPS
a.
Menetapkan
dan menerapkan sistem penilaian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
secara transparan bagi calon anggota Komisaris.
b.
Menetapkan
dan melaksankan sistem penilaian kinerja Komisaris secara kolegial dan
individual, hasil penilaia kinerja Direksi dituangkan dalam Risalah RUPS.
c.
Melaksanakan
penilaian kinerja Direksi secara individu, hasil penilaia kinerja Direksi dituangkan
dalam Risalah RUPS.
2. Komisaris
a. Melakukan reviu dan memberikan masukan
serta arahan kepada Direksi terkait kebijakan dan strategi manajemen risiko
perusahaan.
b. Menetapkan
kriteria mengenai masalah penting yang memerlukan perhatian Komisaris di luar
hal-hal yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan mengkomunikasikan kepada
Direksi..
c. Bersama
Direksi menetapkan kriteria mengenai informasi
yang dapat diberikan oleh Komisaris kepada stakeholders.
d. Melakukan penilaian kinerja Komisaris yang
dilakukan oleh Komisaris atau Komite
Audit yang dilakukan secara self assessment.
e. Menyempurnakan Risalah Rapat Komisaris
dengan menambahkan progres/ evaluasi pelaksanaan hasil
keputusan rapat sebelumnya.
3. Direksi
a. Mengoptimalkan peranan Direksi dalam pemenuhan target kinerja
perusahaan, dengan cara:
1)
Memberikan asersi mengenai efektivitas
penerapan
pengendalian internal.
2) Disetiap
risalah rapat dilakukan Evaluasi
(pemantauan progress) terhadap keputusan rapat sebelumnya.
b. Meningkatkan peranan SPI sebagai mitra strategis (strategic
partner) dengan cara memerintahkan SPI untuk memberikan masukan atas prosedur atau proses manajemen
risiko, dan kontribusi terhadap pengelolaan risiko maupun pengendalian
manajemen serta masukan terhadap upaya pencapaian strategi bisnis perusahaan.
Uraian selengkapnya hasil assessment
berikut rekomendasinya disajikan dalam Bab II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar