Kamis, 09 Agustus 2012

Assesment GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero)






G
ood Corporate Governance (GCG) wajib diterapkan oleh BUMN sebagai landasan operasional kegiatan usaha perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor Kep-117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002, tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan pasal 44 ayat 1 dan 5 menyatakan bahwa: ayat (1) BUMN wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam bentuk :
a.    Penilaian (assessment) yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
b.    Evaluasi (review), yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penetapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan
Ayat (5); Pelaksanaan evaluasi pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh BUMN yang bersangkutan (self assessment), yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) oleh penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG.
Pada tahun 2010 telah dilaksanakan penilaian (assessment) terhadap penerapan GCG di PT Perkebunan Nusantara I (Persero) oleh BPKP Perwakilan Aceh, maka untuk tahun 2011 pengukuran terhadap penerapan GCG dilaksanakan oleh PTPN I (Persero) sendiri (self assessment).
Dalam jangka panjang, penerapan GCG diyakini akan meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk kinerja yang tinggi (high performance) serta citra baik perusahaan (good corporate image). Dalam konteks ini, self assessment terhadap penerapan GCG pada BUMN menjadi sangat relevan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG pada korporasi dihadapkan dengan best practices-nya, di samping untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan (areas of improvement). Hasil self assessment akan menjadi masukan yang sangat penting bagi pengambilan keputusan dalam perbaikan penerapan GCG di masa yang akan datang, sehingga manfaat dari diterapkannya GCG tersebut dapat diperoleh secara optimal.
Aspek-aspek pengujian penerapan GCG mencakup: Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS, Kebijakan Good Corporate Governance,    Penerapan Good Corporate Governance, Pengungkapan Informasi (Disclosure), dan Komitmen.
Laporan hasil self assessment ini juga memuat rekomendasi perbaikan atas kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan GCG, yang jika didasari dengan komitmen yang kuat untuk menindaklanjutinya oleh pihak-pihak yang terkait sesuai rekomendasi tersebut dan diyakini akan meningkatkan praktik penerapan GCG yang mengacu pada best practices.
Self Assessment penerapan GCG dilaksanakan tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Maret 2012. Didasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, dan hasilnya telah dipaparkan pada  dihadapan Komisaris, Direksi, Manajemen Kunci dan/atau pihak yang mewakili untuk memperoleh validasi dan/atau klarifikasi, sebagai masukan dalam rangka mendapatkan gambaran yang obyektif mengenai kondisi penerapan GCG pada PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
Selanjutnya, guna menghindarkan kerancuan dalam pemakaian laporan dan pelaksanaan rekomendasi yang disampaikan perlu dijelaskan bahwa self assessment penerapan GCG ini tidak ditujukan untuk memperbandingkan pencapaian kinerja GCG antara Direksi dengan Komisaris maupun dengan Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Pertimbangannya adalah bahwa masing-masing organ perusahaan tersebut diukur dengan kriteria tersendiri sesuai dengan struktur dan proses terbaik atau ideal yang seharusnya berlaku/ada di organ perusahaan tersebut. Sementara itu disadari juga bahwa pada kenyataannya struktur dan pelaksanaan proses pada satu organ banyak dipengaruhi oleh organ perusahaan lainnya dan/atau oleh faktor eksternal.
Rekomendasi perbaikan atas kelemahan dalam penerapan GCG ini tidak akan berarti apapun apabila tidak ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas rekomendasi yang didasari dengan komitmen semua pihak yang terkait akan meningkatkan penerapan praktik GCG yang mengacu pada best practices, yang standarnya senantiasa ditingkatkan


Kami telah melakukan penilaian mandiri (self assessment) penerapan GCG pada PT Perkebunan Nusantara I (Persero) tahun 2011 yang mencakup 5 (lima) aspek governance yaitu Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS, Kebijakan GCG, Penerapan GCG, Pengungkapan Informasi (Disclosure) dan Komitmen.
Berdasarkan self assessment terhadap penerapan GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero)  yang dilakukan sejak  tangal 17 Januari 2012  sampai dengan tanggal 08 Maret 2012, dapat disimpulkan bahwa kondisi penerapan GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero)  mencapai skor aktual  84,56 dari skor maksimal 100 atau  84,56 %, termasuk dalam katagori “BAIK”.
Jika dijabarkan per aspek governance, secara garis besar capaian skor tersebut adalah sebagai berikut:
No
Aspek Governance
Bobot
Capaian Perusahaan
Persentase
(%)
I
Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham/RUPS
        9
6,56
72,94
II
Kebijakan GCG
        8
7,88
98,52
III
Penerapan GCG




A. Komisaris
27
21,01
77,80

B. Komite Komisaris
  6
5,33
88,83

C. Direksi
27
23,21
85,96

D. S P I
  3
1,97
65,70

E. Sekretaris Perusahaan
  3
2,96
98,50

Jumlah III
      66

54,47
82,54
IV
Pengungkapan Informasi (Disclosure)
        7
6,65
95,07
V
Komitmen
      10
8,98
89,81

TOTAL
    100      
84,56
84,56
Tabel di atas menggambarkan hasil perbandingan antara kondisi penerapan GCG di PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dengan praktik terbaik (best practices) penerapan GCG. Dari lima aspek pengujian terhadap penerapan GCG PT Perkebunan Nusantara I (Persero), persentase capaian tertinggi ada pada aspek kebijakan GCG sebesar 98,52 % yang ditunjukkan antara lain PT Perkebunan Nusantara I (Persero)  telah  memiliki kebijakan berkaitan dengan GCG seperti Pedoman Good Corporate Governance (Code of Corporate Governance), Code of Conduct  (Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja), Komite Audit Charter (Audit Committee Charter).
Sementara itu, persentase capaian terendah ada pada aspek Rapat Pemegang Saham (RUPS) sebesar 72,94 % yang disebabkan antara lain oleh belum menetapkan dan menerapkan sistem pengangkatan Komisaris secara transparan melalui fit and proper test, belum menetapkan dan melaksanakan sistem penilaian kinerja Komisaris secara kolegial dan individual, penilaian kinerja Direksi secara individual belum dituangkan dalam risalah RUPS.
Capaian ketiga aspek lainnya yaitu aspek Penerapan GCG pada Komisaris, Komite, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan, aspek Pengungkapan Informasi serta aspek Komitmen - bervariasi, dengan kondisi yang perlu mendapatkan penanganan segera oleh organ perusahaan sebagai berikut:
1.    Komisaris belum memberikan arahan dan masukan tentang manajemen risiko korporasi.
2.  Komisaris menetapkan kriteria mengenai masalah penting yang memerlukan perhatian Komisaris di luar hal-hal yang secara jelas sudah diatur dalam Anggaran Dasar, membahas/ menindaklanjutinya sesuai kriteria serta memberikan arahan dan masukan kepada Direksi.
3.   Komisaris dan Direksi belum menetapkan kriteria mengenai informasi yang dapat diberikan oleh Komisaris kepada stakeholders.
4.    Komisaris belum melakukan penilaian kinerja Komisaris secara self assessment.
5. Risalah Rapat Komisaris belum mencantumkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan rapat sebelumnya.
6.    Direksi belum memberi asersi mengenai penerapan pengendalian internal secara efektif.
7.   Didalam risalah rapat Direksi belum sepenuhnya dilakukan evaluasi (pemantauan progress) terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya yang ditandai dengan tidak dicantumkannya dalam risalah rapat.
8.    SPI belum memberikan masukan atas prosedur atau proses manajemen risiko dan upaya pencapaian strategi bisnis perusahaan.


B. rekomendasi
Terhadap kelemahan dalam pelaksanaan GCG sebagaimana diuraikan dalam butir A di atas dan dalam upaya memperbaiki kinerja pencapaian praktik-praktik yang terbaik (best practices) penerapan GCG, kami merekomendasikan beberapa hal yang perlu menjadi prioritas organ perusahaaan dalam menindaklanjutinya sebagai berikut:
1.    Pemegang Saham/RUPS
a.    Menetapkan dan menerapkan sistem penilaian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara transparan bagi calon anggota Komisaris.
b.    Menetapkan dan melaksankan sistem penilaian kinerja Komisaris secara kolegial dan individual, hasil penilaia kinerja Direksi dituangkan dalam Risalah RUPS.
c.    Melaksanakan penilaian kinerja Direksi secara individu, hasil penilaia kinerja Direksi dituangkan dalam Risalah RUPS.
2.     Komisaris
a. Melakukan reviu dan memberikan masukan serta arahan kepada Direksi terkait kebijakan dan strategi manajemen risiko perusahaan.
b.    Menetapkan kriteria mengenai masalah penting yang memerlukan perhatian Komisaris di luar hal-hal yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan mengkomunikasikan kepada Direksi..
c.   Bersama Direksi menetapkan kriteria mengenai informasi yang dapat diberikan oleh Komisaris kepada stakeholders.
d.   Melakukan penilaian kinerja Komisaris yang dilakukan oleh Komisaris atau Komite  Audit yang dilakukan  secara self assessment.
e.  Menyempurnakan Risalah Rapat Komisaris dengan menambahkan progres/ evaluasi pelaksanaan hasil keputusan rapat sebelumnya.
3.    Direksi 
a.    Mengoptimalkan peranan Direksi dalam pemenuhan target kinerja perusahaan, dengan cara:
1)        Memberikan asersi mengenai efektivitas penerapan pengendalian internal.
2)  Disetiap risalah rapat dilakukan  Evaluasi (pemantauan progress) terhadap keputusan rapat sebelumnya.
b.  Meningkatkan peranan SPI sebagai mitra strategis (strategic partner) dengan cara memerintahkan SPI untuk memberikan masukan atas prosedur atau proses manajemen risiko, dan kontribusi terhadap pengelolaan risiko maupun pengendalian manajemen serta masukan terhadap upaya pencapaian strategi bisnis perusahaan.
Uraian selengkapnya hasil assessment berikut rekomendasinya disajikan dalam  Bab II.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer