Jumat, 11 April 2014

HUKUM DAN LOGIKANYA


Secara umum logika bisa kita gambarkan/ defenisikan adalah sesuatu hal yang dapat diterima atau masuk kedalam akal/pikiran manusia, dengan berisikan beberapa elemen yaitu nalar, fakta dan propaganda (nalar). Tanpa logika maka manusia tidak akan dapat bernalar dan kehidupannya akan mati secara harfiah.
Menurut beberapa sarjana di bidang hukum menyatakan bahwa logika adalah penarikan kesimpulan dengan mempergunakan nalar yang baik dan benar. Berarti hati nurani dan akal pikiran memiliki peran khusus dan spesial didalam hal tersebut, sehingga bila seorang individu melakukan penarikan kesimpulan dengan mempergunakan nalar yang buruk dan tidak baik maka akan menimbulkan kesalahan yang sangat fatal, sebagai contoh dalam hal yurisprodensi seorang hakim, bila didasari dengan pola pikir yang kotor dan buruk maka akan menghasilkan keputusan yang buruk, parahnya keputusan tersebut akan eksis dan/atau dapat dipergunakan secara terus-menerus untuk kurun waktu yang sangat panjang.
Terdapat sistematis yang terkandung didalam hukum yaitu;
1.       Asas hukum       : merupakan dasar pembentukan atau lahirnya kaidah-kaidah hukum.
2.       Kaidah hukum   : bagian yang menjadi penunjuk atau penuntun di dalam hukum.
3.       Norma/Peraturan : bagian yang menjadi tempat atau wadah bagi kaidah hukum.
Ketiga hal diatas tidak akan pernah bisa untuk dipisahkan, hal ini didasari oleh akibat buruk yang akan muncul atas pemisahannya (konsekuensi Negatif) dengan 2 (dua) pendekatan yaitu deduktif dan induktif.
Berlogika hukum dapat diartikan menjadi kemampuan untuk melihat dan menyimpulkan suatu peraturan dan/atau norma yang ada, hal ini akan berbanding lurus dengan akan terpengaruhnya lingkungan disekitarnya. Hal ini yang biasanya digunakan para praktisi hukum dalam melaksanakan fungsinya, dan tidak ada batas dalam berlogika sehingga bila berlogika didasari dengan kepentingan yang buruk maka lingkungan norma sekitarnya akan menjadi pengikut kedalam kehancuran hal negatif sehingga supremasi dan penegakan hukum akan hancur dan menimbulkan kekacauan sosial politik suatu komunitas.
 Selanjutnya akan dilakukan pembahasan kepada legal coorporate dan logika hukum. Apa saja yang menjadi unsurnya? Mungkin sebagian dari kita akan mempertanyakannya dan menurut saya jawaban tepatnya adalah :
  • 1.       Anggaran Dasarnya
  • 2.       Leadernya
  • 3.       Pengawasannya
  • 4.       Kepentingan pemegang saham
Empat hal tersebut menurut saya yang menjadi unsurnya, saya akan mulai membahas hal pertama yaitu Anggaran Dasar, dimana hal ini menjadi seluruh pondasi dari aktivitas bisnis sebuah perusahaan, hal ini menjadi sebuah aturan dan dilindungi oleh hukum.
Kedua dibahas adalah leadernya, pengaruh seorang pemimpin akan sangat besar pada sebuah perusahaan dan apabila fungsi pemimpin tidak memberikan bias dalam penarikan kesimpulan hukum maka perusahaan akan eksis dan berkembang dalam koridor aturan perundang-undangan yang ada, seperti prinsip Good Coorporate Gevernance (GCG) semua harus transparan dan tanpa manipulasi. Apabila kesimpulan muncul berdasarkan kepentingan dan keinginan pemimpin maka akan menimbulkan hal-hal negatif dan menghambat proses bisnis perushaan.
Ketiga adalah pengawasan, hal ini sebenarnya sudah terbahas dalam poin Kedua namun kita harus memisahkannya karena pengawasan adalah pilar yang berdiri sendiri dan bebas dari kepentingan lainnya, pengawasan harus objektif dan independen, walaupun hasilnya biasanya pengawasan dianggap menjadi penghambat proses bisnis dan terkadang membatasi sekelompok orang dalam perusahaan untuk mempengaruhi keputusan (Logika hukum) dalam perusahaan tersebut.
Terakhir adalah kepentingan pemegang saham, sebuah perusahaan akan berkembang dan berjalan baik apabila berada dalam koridor aturan dan norma yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bersifat dinamis, sebagai contoh adalah keputusan pemegang saham yang memutusakan suatu perusahan untuk berbuat hal yang tidak diatur Anggaran Dasarnya selanjutnya pemimpin perusahaan tersebut melaksankan secara sporadis dan arogan sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, inilah hal yang memnyebabkan penarikan logika hukum yang dapat dikatakan “ pemimpin BODOH akan membuat karyawan menjadi LEBIH BODOH dan kehilangan KOMPETENSI tapi mengedepankan Loyalitas”.
Logika hukum dalam perusahan harus bersifat dinamis dan dilakukan oleh individu yang baik dengan kompentensi dan positif berpikir. “STOP PEMBODOHAN BERLOGIKA”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer