Rabu, 17 September 2014

RESAHNYA PARA PEMEGANG HGU

Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan negara untuk digunakan dalam kegiatan usaha yang bertujuan sebagiannya bagi kemaslahatan masyarakat indonesia secara keseluruhan dengan tidak menghilangkan hak kepemilikan tanah tersebut dari negara.
Dalam perkembangannya dewasa ini sangat banyak terjadi benturan yang merugikan banyak pihak baik pemegang hak, masyarakat dan pemerintah sendiri, hal permasalahan ini bersumber dari masing-masing pihak yang ikut didalamnya seperti :
  1. Munculnya ketentuan hukum baru yang mengatur hal lain diatas tanah/objek HGU, seperti penentuan kawasan hutan lindung dan kawasan pertambangan dll yang terbit belakangan dari pada terbitnya HGU.
  2. Pegeseran tapal batas HGU yang disebabkan oleh kondisi alam, perbuatan disengaja oleh pemegang hak dan masyarakat disekitar HGU khusus untuk perbuatan penggeseran secara disengaja yang merupakan  tindakan melawan hukum dengan tututan berlapis baik secara KUHP dan UU Konflik Sosial karena pada akhirnya akan memicu konflik sosial.
  3. Program kerja pemerintah daerah yang tidak terprogram dengan baik dan tidak terintegrasi dengan program-program lainnya, sehingga potensi HGU dimaksud menjadi tidak termanfaatkan secara maksimal.dll.
Selanjutnya akan dibahas masing-masing poin diatas, dimulai dengan munculnya ketentuan hukum baru yang mengatur hal lain diatas objek HGU, hal ini dilihat dengan munculnya UU Kehutanan dan UU Pertambangan yang menggeser kedudukan dari UU Pokok Agraria yang secara harfiah mengatur seluruh hal terkait pertanahan di Republik Indonesia. sehingga banyaknya HGU atau hak atas tanah lainnya yang telah terbit sebelumnya dengan berdasarkan UUPA dan aturan tambahan lainnya menjadi gugur dan dikatakan tindakan melawan hukum. sehingga mengorbankan pemegang hak baik secara materi dan non materi. lalu siapa yang akan bertanggung jawab atasnya ? yang memberikan hak adalah negara melalui BPN yang membuat kerancuan juga Negara melalui badan atau institusi negara lainnya, sampai dengan saat ini keresahan ini belum terjawab dan mungkin tidak terjawab sampai dengan beberapa tahun kedepan.
Selanjutnya dibahas mengenai pegeseran patok batas yang disebabkan oleh faktor alam ya tentu saja tidak dapat untuk ditelaah lebih dalam karena tidak ada seorangpun yang tahu dan bisa mengendalikannya, namun untuk pegeseran akibat perbuatan disengaja maka itu tentu didasari oleh kepentingan atas  tanah tersebut yang secara mutlak merupakan tindakan melawan hukum. namun hal ini bisa juga disebabkan kesalahan BPN dalam penerbitan hak seperti berbedanya penguasaan fisik yang ada dilapangan dengan luasan dalam sertipikat HGU namun kita tidak menyimpulkan bahwa hal tersebut karena kepentingan pribadi dari pihak BPN mau pun petugasnya tapi tetap saja kemungkinan itu akan terjadi.
Program kerja Pemerintah Daerah yang tidak teritegrasi dan terprogram dengan baik, bahkan sering diluar logika masyarakat umum seperti planning pengembangan kota pada lahan perkebunan yang jauh dari pemukiman dan perkembangan masyarakat (aneh dan lucu), pembuatan jalan negara diatas HGU yang terkesan tidak perlu dan hanya penghamburan dana negara, hal ini bisa disebabkan oleh kepala daerah yang tidak memiliki kompetensi dan terkesan terhutang budi dengan konstuennya pada saat pemilihan kepala daerah, ya apakah itu perbuatan melawan hukum? tentu perlu pembuktian dan proses yang lebih mendalam dan lanjutan.
sementara pembahasan samapi sekian dan akan dilanjutkan kemudian.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer