Pengertian
dari Hutan Produksi (HP) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi tersebut terdiri dari 3 jenis yaitu.
a) Hutan Produksi Tetap
b) Hutan Produksi Terbatas
c) Hutan Produksi yang Dapat dikonversi
Pengertian
Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang
dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan. Hal ini
dapat dilakukan dengan beberapa cara kawasan hutan dan diantaranya diketahui
dengan pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan.
1. Pengertian pelepasan kawasan hutan
adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi
menjadi bukan kawasan hutan.
2. Pengertian tukar menukar kawasan hutan
adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau produksi terbatas
menjadi bukan kawasan hutan, yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti
yang dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan menjelaskan sebagai berikut.
A. (Pasal 2) perubahan peruntukan dan
fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan
nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi
distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan,
serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proposional.
B. (Pasal 5) perubahan peruntukan dan
fungsi kawasan hutan sebagaimana pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Tukar menukar
kawasan hutan dapat dilakukan untuk .
1.
Pembangunan
diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen
2.
Menghilangkan
enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan
3.
Memperbaiki
batas kawasan hutan
Untuk
jenis pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen harus
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait, sementara
untuk lahan pengganti harus memenuhi persyaratan yaitu
-
Letak,
luas dan batas lahan pengganti harus jelas
-
Letaknya
berbatasan langsung dengan kawasan hutan
-
Terletak
dalam daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi yang sama
-
Dapat
dihutankan kembali dengan cara konvensional
-
Tidak
dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan
-
Rekomendasi
dari gubernur dan bupati/walikota.
Yang
dikatakan dengan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen salah satunya
adalah perkebunan (sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor
P.41/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor
P.32/MENHUT-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)
Proses Permohonan Tukar Menukar
Kawasan Hutan.
1. Dalam proses tukar menukar kawasan
hutan pemohon harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan sesuai
persyaratan administrasi dan teknis
2. Permohonan dibuat oleh pimpinan badan
usaha dengan tembusan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal dan
direktur jenderal Bina Usaha Kehutanan
3. Permohonan dilengkapi syarat
administrasi;
a.
Permohonan
yang dilampiri peta lokasi kawasan hutan dan peta usulan pengganti dengan skala
minimal 1 : 100.000
b.
Izin
lokasi dari Bupati/Walikota/Gubernur
c.
Izin
usaha
d.
Rekomendasi
gubernur dan bupati/walikota dengan pertimbangan teknis dari kepala dinas
provinsi dan/atau kepala dinas kabupaten/kota
e.
Pernyataan
untuk tidak mengalihkan kawasan hutan kepada pihak lain dan kesanggupan memenuhi
ketentuan perundang-undangan
f.
Untuk
Badan Usaha poin e harus dalam bentuk Akta Notaris
g.
Profil
Badan Usaha
h.
NPWP
i.
Akta
Pendirian berikut perubahannya
j.
Laporan
Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
4.
Permohonan
dilengkapi syarat teknis
a.
Proposal
, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman
b.
Pertimbangan
teknis dari Dirut Perhutani apabia lahan terdapat dalam wilayah perhutani
c.
Hasil
penafsiran citra satelit 2 tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan kawasan pengganti yang dilengkapi dengan
surat pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya.
(Permenhut
Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)
TAHAPAN PROSES TUKAR MENUKAR KAWASAN
HUTAN
A. Pemohonan tukar menukar kawasan hutan
yang memuat kawasan hutan yang dimohonkan dan lahan penggantinya
B. Penelitian oleh tim terpadu
C. Persetujuan prinsip dari menteri
D. Berita acara tukar menukar yang
ditanda tangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri
E. Penunjukan lahan pengganti oleh
Menteri
F. Penataan batas kawasan hutan yang
dimohon dan lahan pengganti (oleh TIM Panitia Tata Batas Kawasan Hutan)
G. Penetapan lahan pengganti menjadi
kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan oeh Menteri.
Anggota Tim Terpadu:
1.
LIPI
2.
Kementerian
Lingkungan Hidup
3.
Perguruan
Tinggi
4.
Kementerian
Pekerjaan Umum
5.
Kementerian
Kehutanan
6.
Kementerian
Dalam Negeri
7.
Pemerintah
Daerah Prov/Kab/kota
8.
Instansi
lain yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar