Senin, 11 Januari 2016

KAWASAN HUTAN DAN ALIH FUNGSINYA



Pengertian dari Hutan Produksi (HP) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi tersebut terdiri dari 3 jenis yaitu.

a)    Hutan Produksi Tetap
b)    Hutan Produksi Terbatas
c)    Hutan Produksi yang Dapat dikonversi

Pengertian Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara kawasan hutan dan diantaranya diketahui dengan pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan.
1. Pengertian pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
2.    Pengertian tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan, yang diimbangi dengan memasukan lahan pengganti yang dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjelaskan sebagai berikut.
A.    (Pasal 2) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional.
B.    (Pasal 5) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan untuk .
1.    Pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen
2.    Menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan
3.    Memperbaiki batas kawasan hutan
Untuk jenis pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen harus ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait, sementara untuk lahan pengganti harus memenuhi persyaratan yaitu
-          Letak, luas dan batas lahan pengganti harus jelas
-          Letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan
-          Terletak dalam daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi yang sama
-          Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional
-          Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan
-          Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Yang dikatakan dengan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen salah satunya adalah perkebunan (sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.41/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32/MENHUT-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)
Proses Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan.
1.    Dalam proses tukar menukar kawasan hutan pemohon harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan sesuai persyaratan administrasi dan teknis
2.    Permohonan dibuat oleh pimpinan badan usaha dengan tembusan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal dan direktur jenderal Bina Usaha Kehutanan
3.    Permohonan dilengkapi syarat administrasi;
a.    Permohonan yang dilampiri peta lokasi kawasan hutan dan peta usulan pengganti dengan skala minimal 1 : 100.000
b.    Izin lokasi dari Bupati/Walikota/Gubernur
c.    Izin usaha
d.    Rekomendasi gubernur dan bupati/walikota dengan pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi dan/atau kepala dinas kabupaten/kota
e.    Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan kepada pihak lain dan kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan
f.     Untuk Badan Usaha poin e harus dalam bentuk Akta Notaris
g.    Profil Badan Usaha
h.    NPWP
i.      Akta Pendirian berikut perubahannya
j.      Laporan Keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik 
4.    Permohonan dilengkapi syarat teknis
a.    Proposal , rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti  dan reboisasi/penanaman
b.    Pertimbangan teknis dari Dirut Perhutani apabia lahan terdapat dalam wilayah perhutani
c.    Hasil penafsiran citra satelit 2 tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon  dan kawasan pengganti yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya.
(Permenhut Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan)

TAHAPAN PROSES TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
A.    Pemohonan tukar menukar kawasan hutan yang memuat kawasan hutan yang dimohonkan dan lahan penggantinya
B.    Penelitian oleh tim terpadu
C.   Persetujuan prinsip dari menteri
D.   Berita acara tukar menukar yang ditanda tangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri
E.    Penunjukan lahan pengganti oleh Menteri
F.    Penataan batas kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti (oleh TIM Panitia Tata Batas Kawasan Hutan)
G.   Penetapan lahan pengganti menjadi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan oeh Menteri.
Anggota Tim Terpadu:
1.    LIPI
2.    Kementerian Lingkungan Hidup
3.    Perguruan Tinggi
4.    Kementerian Pekerjaan Umum
5.    Kementerian Kehutanan
6.    Kementerian Dalam Negeri
7.    Pemerintah Daerah Prov/Kab/kota
8.    Instansi lain yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer