Kamis, 11 Juni 2015

SENGKETA DAN PERTANAHAN

Dalam ilmu hukum sengketa pertanahan bisa didefinisikan menjadi beberapa pendapat diantaranya mengenai:
1.Keabsahan Suatu Hak
2.Pemberian Hak Atas Tanah
3.Pendaftaran Hak Atas Tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya.

Keabsahan Suatu Hak.
Hal keabsahan merupakan salah satu penyebab yang sangat fundamental mengingat subjek dan objek harus memiliki keterkaitan dengan histori yang menjelaskan kondisinya dari awal sampai dengan kondisi terkini dari hak tersebut. kondisi absah juga menyebabkan beberapa sengketa harus berakhir di pengadilan karena perlu pembuktian dan penekanan kepada para pihak yang bersengketa hal ini menjadi akhir penyelesaian dan terkadang proses pengadilan dinilai tidak objektif dalam pemeriksaan perkara sampai dengan putusannya akibat dari adanya salah satu pihak yang harus kalah.

Kita harus mengakui bahwa sistem tata kelola arsip dan pertanahan kita masih sangat lemah itu dapat dilihat dengan sangat tingginya sengketa pertanahan dan munculnya mafia pertanahan yang terus menciptakan permasalahan sehingga memperoleh hasil dari permasalahan tersebut. penyebab utamanya adalah alas hak yang sangat mudah diperoleh dan alas hak tersebut bersumber dari berbagai pihak, seperti diatas lahan HGU diterbitkan SK HTR oleh instansi terkait sehingga merugikan para pihak yang ada.

Pemberian Hak Atas Tanah.
Dasar pemberian hak harus terlebih dahulu melalui proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 dengan memuat data-data fisik yang merupakan keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. juga termasuk data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta seluruh beban yang membebaninya. pendaftaran tanah tersebut dilaksanakan secara sistematik dan melihat kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun1961.

Apabila proses pemberian hak dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan maka akan menghasilkan hak berkekuatan hukum, namun saat ini banyak sekali hak yang terbit bertentangan dengan ketentuan dan terkesan memenuhi permintaan segelintir pihak saja dan mengorbankan pemegang hak yang lain, hal ini bisa disebabkan aparat yang berbuat salah atau interpensi kepada aparat yang sangat tinggi.

Peralihan Hak Atas Tanah
Pada poin ini akan lebih konsentrasi kepada para pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, karena berdasarkan kondisi dilapangan sangat sering ditemui untuk lahan pertanian/perkebunan dilakukan peralihan hak secara berulang oleh satu orang pemilik sehingga menimbulkan permasalahan yang sulit karena proses jual beli secara hukum terkesan sudah benar karena berdasarkan kesepakatan namun objek yang dialihkan yang sudah tidak benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer