Kamis, 07 Januari 2016

KETIKA HUKUM BER-AMBIGU

Jika kita berbicara hukum maka akan terpikir apa tujuan hukum dan apa saja hukum itu, maka mari kita cermati tujuan dan apa saja hukum itu menurut beberapa pakar diantaranya sebagai berikut.

  • Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
  • Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
  • Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Sementara secara negara tujuan hukum itu terdapat dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selanjutnya apa saja yang merupakan unsur-unsur dalam hukum tersebut diantaranya.
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
  • Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
  • Peraturan itu secara umum bersifat memaksa sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
dan kebijakan ekonomi tahap III yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang ada, adalah.
  1. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
  2. Perluasan penerima KUR
  3. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal 

dari tiga item kebijakan ekonomi tersebut sudah bersesuaian dengan atauran yang telah ada seperti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri-Menteri yang berkaitan dengannya, namun pada poin inilah hukum berambigu yaitu saat aturan yang lebih diatas posisinya bertolak belakang dengan aturan lain dibawahnya terutama yang dijadikan pedoman pelaksana, sebagai contoh misalnya pada bidang pertanahan yaitu.

UU Pokok Agraria melawan UU Perkebunan
pada aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996  tantang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, dimana dalam aturan ini tidak ada dipersyaratkan untuk perpanjangan HGU untuk melengkapi dengan ijin usaha perkebunan (IUP) karena pada saat HGU itu pertama diberikan maka pemilik HGU harus mengusahaai dan mengerjakannya. namun PP Nomor 40 tahun 1996 dan turunannya betendangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan seluruh turunannya. dimana dalam ketentuannta setiap perpanjangan HGU harus melampirkan dan memiliki IUP sehingga kebijakan pemerintah Tahap III Akan hanya menjadi kata-kata MUTIARA pemerintah sebagai pembuat regulasi.
ini hanya hal kecil yang berdampak besar dalam hal HUKUM yang tidak Memberikan Kepastian. dan itulah Hukum yang Ber-ambigu saat ini. sebagai contohnya adalaha BUMN karena BUMN perkebunan yang secara jelas milik pemerintah sendiri harus terjungkal dan meratapi usahanya terabaikan dan seakan-akan dipermainkan aturan yang dibuat dari pemegang sahamnya sendiri yaitu pemerintah baik itu pusat maupun daerah. BUMN perkebunan merupakan hasil turunan dari usaha kolonial dalam perkebunan yang dinasionalisasikan, apa wajar dikatakan tanpa ijin dan apa mungkin BUMN ini seperti usaha liar yang harus sulit mendapatkan perpanjangan HAK-HAK nya dalam berusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer