Kamis, 11 Juni 2015

SENGKETA DAN PERTANAHAN

Dalam ilmu hukum sengketa pertanahan bisa didefinisikan menjadi beberapa pendapat diantaranya mengenai:
1.Keabsahan Suatu Hak
2.Pemberian Hak Atas Tanah
3.Pendaftaran Hak Atas Tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya.

Keabsahan Suatu Hak.
Hal keabsahan merupakan salah satu penyebab yang sangat fundamental mengingat subjek dan objek harus memiliki keterkaitan dengan histori yang menjelaskan kondisinya dari awal sampai dengan kondisi terkini dari hak tersebut. kondisi absah juga menyebabkan beberapa sengketa harus berakhir di pengadilan karena perlu pembuktian dan penekanan kepada para pihak yang bersengketa hal ini menjadi akhir penyelesaian dan terkadang proses pengadilan dinilai tidak objektif dalam pemeriksaan perkara sampai dengan putusannya akibat dari adanya salah satu pihak yang harus kalah.

Kita harus mengakui bahwa sistem tata kelola arsip dan pertanahan kita masih sangat lemah itu dapat dilihat dengan sangat tingginya sengketa pertanahan dan munculnya mafia pertanahan yang terus menciptakan permasalahan sehingga memperoleh hasil dari permasalahan tersebut. penyebab utamanya adalah alas hak yang sangat mudah diperoleh dan alas hak tersebut bersumber dari berbagai pihak, seperti diatas lahan HGU diterbitkan SK HTR oleh instansi terkait sehingga merugikan para pihak yang ada.

Pemberian Hak Atas Tanah.
Dasar pemberian hak harus terlebih dahulu melalui proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 dengan memuat data-data fisik yang merupakan keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. juga termasuk data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta seluruh beban yang membebaninya. pendaftaran tanah tersebut dilaksanakan secara sistematik dan melihat kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun1961.

Apabila proses pemberian hak dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan maka akan menghasilkan hak berkekuatan hukum, namun saat ini banyak sekali hak yang terbit bertentangan dengan ketentuan dan terkesan memenuhi permintaan segelintir pihak saja dan mengorbankan pemegang hak yang lain, hal ini bisa disebabkan aparat yang berbuat salah atau interpensi kepada aparat yang sangat tinggi.

Peralihan Hak Atas Tanah
Pada poin ini akan lebih konsentrasi kepada para pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, karena berdasarkan kondisi dilapangan sangat sering ditemui untuk lahan pertanian/perkebunan dilakukan peralihan hak secara berulang oleh satu orang pemilik sehingga menimbulkan permasalahan yang sulit karena proses jual beli secara hukum terkesan sudah benar karena berdasarkan kesepakatan namun objek yang dialihkan yang sudah tidak benar

Hukum dan keberadaan Badan Usaha



Pengertian subjek hukum menurut beberapa pendapat merupakan pendu­kung hak dan kewajiban manusia termasuk juga badan hukum, selanjutnya jika membahas pertanggung jawaban pidana badan hukum, maka akan melihat kepada KUHPidana yang bersumber dari Belanda, yang dalam perjalanannya pada 1886 ditetapkan dalam pidana umum (commune strafrecht), bahwa suatu badan hukum dapat diduga/melakukan tindak pidana sehingga harus tunduk dan mengikuti sangsi sebagaimana diatur dalam KUHPidana. Khusus mengenai dapat di­pidananya perserikatan/badan usaha maka digunakanlah penulisan “korporasi” namun dalam penetapan tersebut tidak membuat pembaharuan secara prinsipil.
Dalam perumusan KUHP dikenal asas societas universitas deliquere non potest (badan-badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan pidana) tetapi dalam pembaharuan yang terjadi pada 1886 terdapat perubahan yaitu pernyataan “Suatu perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (natuurlijke person). Pemikiran fiksi (fictie) tentang sifat badan hukum (rechtpersoonlijkheid) tidak berlaku pada bi­dang hukum pidana,” sehingga sanksi tindak pidana penyelundupan terhadap badan hukum dikenakan sanksi pidana denda saja. terhadap perseroan, atau perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau ko­perasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud undang-­undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (satu miliar lima ratus juta ru­piah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam pidana penjara dan denda. (sanksi pidana tunggal, dan sanksi pidana kumulatif).
Di Indonesia sendiri kita melihat aturan yang mengikat beberapa hal badan hukum diantaranya Perseroan Terbatas (PT) yang keberadaan dan proses bisnisnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Peseroan (Persero) dapat dipertangungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur dalam Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Per­aturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
Sementara khusus untuk perorangan yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha/proses bisnis yang dilakukan secara konsisten dan terus menerus untuk tujuan memperoleh keuntungan/profit atau laba dalam wilayah Republik Indonesia maka dikelompokan kedalam perusahaan, misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan Dagang (PD) milik swasta perseorangan. Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum ada pengaturannya dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dampak praktiknya dibuat tertulis di­muka notaris, berupa akta pendirian perusahaan perseorangan. Di dalam bukunya Abdulkadir Muhammad menuliskan bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, yaitu firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV) adalah bukan badan hukum; sedangkan Perseroan terbatas (PT) dan koperasi adalah badan usaha milik swasta (BUMS), sedangkan perusahaan umum (Perum) dan perusahaan perse­roan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya pengelolaan keuangan dan proses bisnis dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang keuanggannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap harus mempertanggung jawabkan keuangannya kepada negara karena seluruh turunan APBN atau pun pernah berasal dari negara maka tidak akan terpisahkan dari negara, terkecuali untuk pengelolaan BUMN tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XI/2013. Namun apabila terjadi kelalaian dalam pengelolaan akan terikat langsung kepada pelanggaran hukum dan merugikan negara disebut juga “K.O.R.U.P.S.I” atau dengan kata lain ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan yang telah disertakan negara pada BUMN tersebut.

Jumat, 22 Mei 2015

Pertempuran PSSI vs Menpora Hahahaiiiiii

Ketum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh La Nyalla.
Di antaranya, mengenai kiprahnya di PSSI dan apa saja yang telah dilakukannya selama menjadi pengurus PSSI. Termasuk cara-cara yang dilakukannya dalam memerangi mafia judi dan match fixing di sepakbola Indonesia.
Di samping itu, La Nyalla juga mempertanyakan sikap Menpora yang membekukan PSSI.
"Saya jadi bertanya. Kejahatan luar biasa apa yang sudah saya lakukan sebagai Presiden PSSI? Sehingga PSSI diperlakukan seolah organisasi terlarang yang harus dibinasakan dari bumi pertiwi ini?" tulis La Nyalla, dalam suratnya kepada Menpora, Jumat (22/5).
Berikut isi lengkap surat terbuka dari pria yang juga menjabat ketua Kadin Jawa Timur itu, yang dirilis kepada wartawan:





Kepada Menpora Imam Nahrawi

Bismilahirrohmannirrohim,
Assalamu’alaikumWr. Wb,
Yang saya hormati Menteri Pemuda dan Olahraga, Saudara Imam Nahrawi. Saya, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Presiden PSSI masa bakti 2015-2019. Saya tidak perlu memperkenalkan lebih jauh, karena kita tentu sudah saling mengenal, jauh sebelum Anda menjadi menteri.
Saya hanya akan menceritakan sedikit latar belakang saya di PSSI. Saya diberi amanat menjadi Wakil Presiden PSSI saat FIFA menyelesaikan dualisme kompetisi-PSSI yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2013. Tepatnya pada Kongres unifikasi bulan 17 Maret 2013. Sejak saat itu, saya mulai menjabat sebagai Wakil Presiden PSSI.
Kemudian bulan April 2013 saya diminta oleh Komite Eksekutif PSSI untuk mengurus Tim Nasional. Dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama peringkat Timnas kita berhasil merangkak naik dari 172 hingga ke 159 FIFA ranking.
Sejak saya di PSSI tahun 2013, saya memutuskan PSSI tidak lagi meminta dana APBN untuk Timnas. Sehingga tidak ada dana APBN yang masuk ke Badan Tim Nasional. Semua murni dari sponsor dan hak siar televisi. Karena saya menyadari betapa terbatasnya anggaran di Kemenpora apabila harus membantu pembiayaan Timnas sepakbola yang prestasinya masih belum gemilang.
Apalagi saya meyakini, pembinaan sepakbola Indonesia menuju prestasi gemilang tidak bisa instan tanpa pondasi yang kokoh di tingkat usia dini. Karena itu, setelah saya dipercaya anggota untuk menjadi Presiden PSSI melalui Kongres di Surabaya 18 April 2015 lalu, saya memutuskan untuk concern di pembinaan sepakbola usia dini. Tentu hasilnya nanti akan kita lihat di masa yang akan datang.
Saudara Menpora yang saya hormati,
Di bulan Desember 2014, saya baca di media massa Anda membentuk Tim 9, yang bertugas membenahi sepakbola Indonesia. Dan setelah itu, tercatat di beberapa media, Tim 9 menyampaikan banyak tudingan dan tuduhan, bahwa PSSI sarang mafia sepakbola, sarang pengatur skor, sarang koruptor, bahkan klub anggota PSSI dituding melakukan praktek pencucian uang, dsb. Ironisnya, sampai Tim 9 dibubarkan bulan April lalu, tidak satupun tuduhan dan tudingan itu dibuktikan.
Saya sudah berulang kali menyatakan, PSSI sangat berterima kasih bila ada pihak, siapapun, yang membantu memerangi praktek match fixing. Bantu saya untuk memberantas. Bukan sebaliknya, justru seolah memberi stigma, kami atau sayalah pelakunya. Sejak saya menjabat Wakil Presiden PSSI, Demi Allah, saya sudah bertekad memerangi hal itu di kepengurusan saya.
Saya minta Komisi Disiplin untuk tegas menghukum siapapun keluarga besar sepakbola yang terbukti melanggar kode disiplin PSSI. Saya mendukung upaya PSSI bekerjasama dengan Sport Radar, untuk memerangi match fixing. Saya mendukung terbentuknya departemen integritas di PSSI. Bahkan saat kongres tahunan Januari 2015 lalu, kami dan peserta Kongres menandatangani pakta integritas sebagai upaya untuk memerangi match fixing.
Tentu semua yang dilakukan PSSI sebatas yang bisa dijangkau oleh PSSI. Para pelaku judi, atau pengatur skor yang di luar keluarga besar PSSI, atau orang-orang asing, tentu menjadi kewenangan kepolisian dan Interpol.
Saya juga memastikan bahwa tidak ada satu kalimat pun di dalam regulasi Liga Indonesia bahwa klub boleh tidak membayar kewajiban terhadap pemainnya. Debt is debt. Tentang skema penyelesaian hutang telah diatur melalui beberapa mekanisme yang telah disediakan.
Ini semua upaya yang serius dilakukan PSSI dalam masa kurang dari dua tahun setelah didera konflik dan dualism kompetisi. Sehingga FIFA member apresiasi dengan meluncurkan beberapa program asistensi untuk PSSI. Di antaranya FIFA Performance Program, FIFA Goal Project, FIFA Financial Assistance Program dan lain-lain.
Tapi semua itu seolah tidak ada artinya di mata Anda.
Anda melalui BOPI justru memaksa PSSI untuk “menelantarkan anak” (anggota) kami. Persebaya dan Arema untuk tidak boleh berkompetisi dengan alasan yang tidak subtansif. Padahal pemaksaan BOPI kepada PSSI terkait hal itu adalah jelas-jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Statuta PSSI serta Statuta FIFA. Sehingga sejatinya BOPI memaksa PSSI untuk melakukan pelanggaran hukum dan Statuta. Bahkan FIFA sampai bersurat bahwa BOPI atau siapapun di luar Member Association dilarang ikut menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengikuti kompetisi atau berapa peserta kompetisi. Karena itu domain Member Association. Bukan pihak ketiga.
Puncaknya Anda malah mengeluarkan keputusan sanksi administrative dengan tidak mengakui aktivitas keolahragaan PSSI dengan alasan karena Persebaya dan Arema tidak dilarang oleh PSSI untuk mengikuti kompetisi. Lalu dengan menggunakan semua instrumen kekuasaan, Anda meminta semua institusi pemerintahan dan alat negara, mulai dari kepolisian, imigrasi hingga kepala daerah se-Indonesia untuk tidak melakukan pelayanan publik kepada PSSI. Luar biasa semangat Anda untuk menghentikan sepakbola di Indonesia.
Karena Indonesia negara hukum, bukan monarki absolut, maka kami terpaksa menguji keputusan Anda dalam menggunakan kekuasaan melalui PTUN. Apalagi dari pasal-pasal pelanggaran yang Anda gunakan dan tuduhkan, tidak satupun yang dilanggar PSSI.
Kami juga terpaksa mengadukan secara langsung aksi Anda ke DPR RI hingga ke Wakil Presiden. Bahkan kepada Presiden melalui surat. Karena ingat, Negara ini bukan hanya pemerintah. Tetapi Negara ini
diisi oleh eksekutif, legislatif, yudikatif dan rakyat. Anda pemerintah, saya rakyat. Dan kelak Anda juga akan menjadi rakyat.
Saya sudah berusaha menemui Anda di kantor Anda tiga kali. Tetapi tidak berhasil bertemu. Saya berniat untuk duduk dan berbicara dengan Anda. Tentang keputusan Anda yang bisa berakibat fatal bagi sepakbola Indonesia bila FIFA sebagai induk sepakbola dunia member sanksi. Deadline sudah disampaikan FIFA melalui suratnya. Tanggal 29 Mei 2015.
Ini bukan soal harga diri bangsa yang takut terhadap FIFA. Ini soal pergaulan dan komitmen internasional. Sama persis dengan pemerintah yang mematuhi aturan penerbangan internasional. Sama persis dengan pemerintah yang meratifikasi perjanjian internasional menjadi peraturan perundangan. Sama persis dengan ketaatan pemerintah terhadap sejumlah protokol internasional. Apakah itu protokol Kyoto atau perjanjian WTO misalnya. Tentu saya tidak perlu memberi tahu Anda soal-soal yang seperti ini. Karena Anda pasti lebih tahu.
Tetapi yang terjadi tetap saja Anda bersikukuh. Membentuk Tim Transisi yang dalam konteksnya akan mengambil alih peran dan fungsi PSSI. Bahkan untuk membentuk kepengurusan PSSI yang baru.
Saya jadi bertanya. Kejahatan luar biasa apa yang sudah saya lakukan sebagai Presiden PSSI? Sehingga PSSI diperlakukan seolah organisasi terlarang yang harus dibinasakan dari bumi pertiwi ini?
Sekali lagi. Tolong dijawab. Kejahatan luar biasa apa yang sudah saya lakukan sebagai Presiden PSSI? Sehingga PSSI diperlakukan seolah organisasi terlarang yang harus dibinasakan dari bumi pertiwi ini?
Kalau Anda ingin mengganti kepengurusan PSSI, bukankah sudah ada jalurnya melalui Kongres yang berlangsung setiap 4 tahun sekali? Atau Anda ingin mengambil alih Liga Indonesia sebagai operator kompetisi?
Sebab kalau Anda menyatakan ingin memajukan dan memperbaiki kualitas sepakbola Indonesia bukan begini caranya. Di dunia ini, negara manapun yang memajukan sepakbola atau olahraga, mendukung dengan semua sumber dayanya. Termasuk menggelontorkan dana jutaan dolar dan membangun infrastruktur olahraga yang memadai.
Terakhir, saya mengingatkan, ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas olahraga sepakbola. Sepakbola adalah dinamika sosial. Dinamika ekonomi dan penyumbang pertumbuhan ekonomi. Hari ini, Anda menghentikan denyut nadi sepakbola Indonesia.
Sebagai sesama muslim saya mengingatkan, bahwa Maha Penguasa di atas segala penguasa hanyalah Allah Azza Wajalla. Selama ini saya diam, bukan takut kepada Anda, tetapi saya takut kepada Allah SWT jika sampai Allah SWT menurunkan azab-Nya kepada kalian dan bangsa Indonesia karena penguasa yang mendzolimi rakyatnya. Semoga Anda segera sadar dan ikhlas untuk mencabut sanksi kepada PSSI.
Wassalam.




Jumat, 22 Mei 2015
La Nyalla Mahmud Mattalitti





Rabu, 26 November 2014

ADA YANG SALAH KINI

Hari-hari masyarakat sekarang ini berkutat dengan kebingungan dan resah, hal ini akibat dari kepercayaan yang telah diberikan berbuah lelucon yang kadang lucu, menghebohkan, menggeramkan dan memancing amarah, tapi kondisi ini memang harus dijalani saat ini kita tidak bisa menghindarinya bahkan kita pun tidak boleh menyalahkan siapa pun, karena hal ini bukan karena pilihan kita tapi mungkin akibat dari pilihan orang-orang terdekat kita, jadi lapangkanlah hati dan pikiran kita menghadapinya.
Sekarang kita diberikan kebebasan untuk berpendapat dan berbuat selama kita masih didalam koridor hukum yang berlaku, walaupun terkadang hukum itu membuat kita terombang-ambing bersikap atau bahkan akan menjerat kita kedalam posisi bersalah, lihatlah para pembuat kebijakan yang sebagian besarnya saat ini menjadi pesakitan, sebagian mereka mungkin tidak berniat atau bahkan tidak mengerti bahwa kebijakannya salah dalam aturan lain diluar maksud tujuannya, hal itu disebabkan penerapan aturan yang tumpang-tidih (bertolak belakang) di negara kita, semua praktisi tahu akan kondisi ini namun yang agaknya kurang kita mengerti kenapa terjadi pembiaran atau apakah ini kesengajaan untuk memberikan warna kehidupan yang menguntungkan bagi segelintir pihak.
Kekisruhan yang ada saat ini sebenarnya merupakan bagian proses ekosistem kehidupan yang tidak terlihat dimana terdapat rantai ekosistem yang belum tertata jelas seperti dalam ekosistem rimba ataupun kehidupan liar (Binatang) sebagai perbandingan kita lihat ekosistem Binatang terlebih dahulu:






Sementara dalam kehidupan kita :




Itulah gambaran dimana seharusnya dalam ekosistem kita posisi rakyat berada diawal dan diakhir namun kini posisi itu menjadi aneh karena selogan dari rakyat untuk rakyat terkesan sirna dan tidak berlaku lagi, itu disebabkan pemikiran yang berkembang dan inovatif namun menjadi kearah yang negative dan buruk, saat ini semua saling menyalahkan dan menganggap diri/kelompoknya yang benar, manusia yang objektif letaknya dipinggir jurang dan segera di jungkalkan kedalam lembah kematian sehingga kebenaran menjadi sebuah hal yang mahal dan hanya untuk orang-orang dengan pikiran picik dan sadis.
Selanjutnya para tokoh agama pun kini juga ikut inovatif karena perkembangan yang terjadi apalagi semenjak berkurangnya para pendakwah senior ataupun memiliki visi agama sebagai pemandu hidup, kina para tokoh agama sibuk dalam dunia politik dan komersialitas, sehingga apapun dakwah dan panduannya menjadi tidak karuan, seperti dakwah harus dibandrol harga yang tinggi, lambang halal di produk makanan perlu biaya tinggi sementara itu merupakan hal mendasar yang dibutuhkan umat, ya dibahas atau tidak ya tetap saja pusing mendengar dan melihatnya.

Apakah daya kitaaaaaa>?

Senin, 10 November 2014

PERKEBUNAN MASA KINI

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat dunia, mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta tantangan pembangunan yang harus dihadapi, agribisnis perkebunan memerlukan suatu transformasi percepatan dan perluasan pembangunan menuju perusahaan agribisnis perkebunan yang tangguh dalam menghadapi persaingan global dan mampu memberikan kesejahteraan bagi stakeholders.

Penggunaan teknologi maju dan menciptakan value creation dalam pengelolaan usaha perkebunan merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan profitabilitas secara berkesinambungan dengan tetap berpedoman dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius. Berbagai perubahan dalam industri perkebunan juga sering terjadi, baik dari aspek teknis, ekonomi, kelembagaan, maupun lingkungan.

Perkembangan teknologi pada industri hulu dan hilir perkebunan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja sub sektor perkebunan. Dari aspek pemasaran, implementasi liberalisasi perdagangan akan berpengaruh terhadap kinerja perkebunan. Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pola pengembangan perkebunan dan otonomi daerah akan sangat mewarnai keberhasilan perkebunan pada masa mendatang.

Tuntutan terhadap perbaikan lingkungan tentu akan berpengaruh terhadap sub sektor perkebunan. Dampak perubahan lingkungan strategis tersebut terhadap subsektor perkebunan perlu dicermati ataupun dianalisa. Dengan analisis tersebut, berbagai pihak yang terlibat dalam agribisnis perkebunan, seperti produsen/petani, pedagang, dan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi guna mengembangkan sub sektor perkebunan secara optimal. Sehingga alokasi sumberdaya pada sub sektor perkebunan dapat berjalan dengan baik.

Pencapaian kinerja PT Perkebunan Nusantara I periode tahun 2013 beberapa diantaranya masih berada dibawah RKAP, namun pencapaian tersebut didominasi dengan tingginya target yang tercapai, bahkan melebihi RKAP. Sehingga pada tahun 2013 berhasil membukukan laba komperhensif sebesar Rp38,45 Miliar.

Untuk lebih mengoptimalkan kinerja, salah satu faktor yang menentukan adalah pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), mengingat agribisnis perkebunan memiliki keterkaitan yang erat dengan manusia, baik dalam melaksanakan proses bisnisnya maupun target pencapaian tujuan perusahaan yaitu kesejahteraan stakeholders. Aadapun kondisi tenaga kerja     PT Perkebunan Nusantara I pada tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Tenaga Kerja
Dikelola
Perusahaan
Dikelola KSO/ Joint Operation
Karyawan Pimpinan
213
68
Karyawan Pelaksana
4.380
1.388
Jumlah
4.593
1.456

Disamping peningkatan produksi dan pencapaian kinerja, pro kontra mengenai dampak perkebunan lazim terjadi, diantaranya isu perusakan lingkungan  (pembukaan Lahan) dan pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim  seiring dengan laju deforest. Namun arah perbaikan dan pencegahan terhadap kontroversi tersebut telah dilaksanakan, seperti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada beberapa kebun dan pelaksanaan penilaian kinerja unggul BUMN yang dapat membantu pengendalian proses bisnis serta dampaknya.

Menjaga keseimbangan perkembangan perusahaan dengan pemenuhan permintaan pasar atas komoditi hasil perkebunan, dapat dilakukan dengan melakukan invasi areal, intensifikasi dan pendayagunaan perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara dan saat ini luasan lahan PT Perkebunan Nusantara I adalah sebagai berikut:

No
Komoditi
Luasan Tahun 2013
Produksi Tahun 2013
Luasan Tahun 2014
Prod s.d Okt 2014
1
Kelapa Sawit





a.   Tanaman Muda





b.   Tanaman Belum Menghasilkan





c.   Tanaman Baru




2
Karet





a.   Tanaman Menghasilkan






Pencapaian kinerja sampai saat ini dinilai masih kurang optimal, sehingga perlu membangun strategi bersaing dan kerja sama melalui manajemen inovasi dalam pencapaian kinerja perusahaan, antara lain inovasi dan kreatifitas personel serta pemberian apresiasi terhadap personel berkinerja baik. Pembangunan strategi tersebut sangat berpotensi meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.

Entri Populer